Mohon tunggu...
Fergusoo
Fergusoo Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Spe Salvi Facti Sumus

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menjerat Ahok ke KPK

7 Januari 2022   17:06 Diperbarui: 7 Januari 2022   17:54 428
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Menjerat Ahok ke KPK dengan membawa makanan lama tentu hanya menjadi langkah yang sia-sia. Bila hanya bermodal makanan beku yang dihangatkan dalam microwave tanpa menambahkan bumbu atau penyedap rasa. Atau mungkin tidak menyandingkannya dengan menu yang lain, sudah barang tentu makanan tersebut akan sama saja rasanya dengan yang kemarin. Tak ada yang berubah, tak ada warna atau rasa baru."

Kemarin, tepatnya tanggal 6 Januari 2022, beberapa orang mendatangi KPK. Menenteng begitu banyak dokumen serta berkas yang disebut sebagai alat bukti ikut diserahkan. Adalah Adhie M Massardi yang melaporkan Basuki Tjaha Purnama alias Ahok ke Lembaga Anti Rasuah Republik Indonesia.

Kedatangannya didampingi oleh beberapa orang yang mana diantaranya adalah kuasa hukum dari pelapor. Adhie menyatakan bahwa Ahok terbukti sangat kuat melakukan tindak pidana korupsi. Mulai dari kasus Sumber Waras, pembelian lahan di Cengkareng hingga penggunaan dana CSR. Disebutkan bahwa total ada 7 kasus yang akan diperiksa.

Hal ihwal diatas sebenarnya bukan sekali ini terjadi. Ahok juga pernah dalam bayang-bayang KPK. Saat itu Ahok malah diperiksa hingga 12 jam. Tetapi, KPK beserta penyidiknya gagal menemukan potensi tindak pidana korupsi oleh Ahok.

Saat itu, Ahok masih duduk sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ia memang sering dijadikan target operasi dari lawan politiknya. Namun sayangnya, beberapa operasi yang dilakukan untuk menjerat Ahok masuk bui, gatot!!! alias gagal total.

Sengketa antara Ahok dan KPK dimulai ketika BPK merilis audit pembelian lahan Yayasan Rumah Sakit Sumber Waras. Dari laporan yang diterbitkan oleh BPK, terjadi potensi kerugian negara. Sehingga laporan tersebut diteruskan oleh KPK. Beberapa LSM hingga aktivis, sebut saja MAKI juga turut serta dalam mengawal isu ini.

Tak berselang lama, Ahok beserta Stafnya malah mengunjungi kantor BPK hendak bertemu sang pimpinan. Dalam video yang beredar di media, terlihat Ahok sedang beradu argumen dengan salah seorang pejabat di BPK. Namun tak jelas apa yang dibicarakan diantara keduanya karena pertemuan tersebut digelar tertutup.

Peliknya persoalan ini tentu membuat publik bertanya-tanya. Negara telah dinyatakan rugi oleh BPK atas pembelian Lahan RS Sumber Waras. Seharusnya Ahok diadili dan dinyatakan tersangka lalu masuk penjara. KPK jangan sampai pandang bulu dalam menjalankan amanatnya.

Atau, BPK memang  menyatakan bahwa ada kerugian dan setelah diperiksa dinyatakan tidak ditemukan mens rea atau niatan dari Sang Gubernur Ahok untuk melakukan tindak pidana korupsi. Mau tidak mau, KPK harus menghentikan kasus dan mengembalikan martabat Ahok. Wah KPK benar-benar melindungi Ahok. Ini tidak adil.

Bila kita cermati, sebenarnya kasus Ahok ini telah menemukan jalan keluar. Kasus dugaan terjadinya tindak pidana korupsi yang disangkakan ke Ahok memang benar-benar tidak cukup alat bukti yang kuat dan meyakinkan untuk diproses lebih lanjut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun