Mohon tunggu...
Fergusoo
Fergusoo Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Spe Salvi Facti Sumus

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Novel Baswedan dan Insiden Nggak Sengaja

13 Juni 2020   13:46 Diperbarui: 13 Juni 2020   16:02 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Ada peraturan. Ada undang-undang. Ada pembesar, polisi, dan militer. Hanya satu yang tidak ada: keadilan." Pramoedya Ananta Toer.

Dibawah kolong langit negeri ini, rasa-rasanya semua bisa terjadi dengan sengaja dan nggak disengaja. Cerita hidup yang dialami oleh  penyidik KPK, Novel Baswedan adalah contoh kecilnya.

Saya pernah membaca berbagai kisah yang ceritanya serupa drama diatas.  Sang pembawa kebenaran yang banyak diidam-idamkan oleh orang-orang, akan menjadi sasaran empuk dari para penjahat. Berbagai cara akan dilakukan untuk melumpuhkan semua niatan dari si tokoh baik tersebut.

Anehnya, sang pembawa kebenaran ini bekerja untuk sang raja dan sang raja bekerja untuk rakyat. Karena sebentar lagi kedok sang raja akan terkuak dan panik bila ketahuan rakyat, maka dirancanglah berbagai intrik untuk menggagalkannya.

Sampai keseluruhan cerita itu saya baca, ternyata semua hanyalah bualan tinta dan pena. Tetapi untuk kisah sang Novel Baswedan ini, kita sudah sama-sama tahu bagaimana jalan tragisnya insiden tersebut.

Bahkan teman saya yang notabene merupakan jebolan mahasiswa Fakultas Hukum, 4 tahun aktif di Komisi Peradilan Semu (KPS) sempat berseloroh dengan kasus yang menimpah Novel Baswedan tersebut. Katanya "Mahasiswa Hukum tertawa melihat kasus ini"

Yah memang akan tertawa. Siapapun akan tertawa biarpun ia buta tentang hukum. Apalagi bila menyebut Hukum Pidana, KUHP dan segala tetekbengeknya. Orang awam yang ngga tahu apa-apa pasti akan ngakak . Apa gunanya kuliah empat tahun tentang peraturan dan undang-undang, jika isi pikiran masih bisa dibeli dengan uang dan kekuasaan?

Bagaimana tidak? Sang Jaksa Penuntut umum yang telah disumpah dan digaji oleh negara menuntut sang pelaku dengan ancaman pidana kurungan selama 1 tahun. Dalil tuntutannya karena sang pelaku secara tidak sengaja menyiramkan air keras  kepada pak Novel. Disinilah dimulainya kisah para bedebah hukum tersebut.

Dikamis subuh yang indah, seorang manusia terbangun dari perbaringannya. Ia membuka mata dan berangkat dari tempat tidur menuju tempat ibadah. Air wudhu membasuh muka, tangan dan kakinya seraya akan mengirimkan sembah dan doa kepadaNya.

Langkah kakinya normal. Arah pandangannya jelas. Matahari yang belum tampak adalah kebisuan cahaya yang terlambat terang membenarkan fakta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun