Mohon tunggu...
Fergusoo
Fergusoo Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Spe Salvi Facti Sumus

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Pedoman Memahami RUU Ketahanan Keluarga

22 Februari 2020   00:17 Diperbarui: 22 Februari 2020   23:33 2559
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Arus kemajuan manusia baik laki-laki maupun perempuan sedang berkembang sangat pesat. Kalau dulu perempuan hanya mengurusi kasur, sumur dan dapur dalam pandangan tradisionalis Jawa, kini mereka juga mampu unjuk gigi disemua sektor yang bisa dikerjakan oleh laki-laki termasuk sebagai anggota legislatif.

Paradigma kemanusian yang saat ini ada harusnya tidak memberangus hak asasi setiap manusia tanpa memandang gender.

Ini adalah sebuah pertanyaan besar dalam praktik kehidupan kontemporer dan modernitas. Lalu kemudian apakah ruang-ruang privat keluarga dan individu akan terjungkal dengan hadirnya RUU ini? Semoga saja tidak.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun