Mendekati akhir bulan, telepon soal mengingatkan pembayaran angsuran yang telah telat tersebut akan lebih sering. Hal ini dilakukan untuk mengingatkan nasabah kredit agar segera melakukan pembayaran.
Target dari perbankan atau koperasi agar setoran lancar dan tidak menimbulkan kredit macet atau kredit bermasalah (tidak sampai terjadi NPL : Non Performing Loan), membuat Lembaga keuangan mencari solusi atau cara agar nasabah tersebut pembayarannya tidak lewat bulan.
Entah lewat WA, telepon dan didatangi langsung ke rumah nasabah atau didatangi ditempat kerja nasabah, menjadi salah satu trik yang dilakukan ketika melakukan penagihan.
Bahkan akhir-akhir ini yang sedang viral, soal penagihan pinjaman online dengan cara mempermalukan nasabah, yaitu dengan menyebarkan tagihan utang ke nomor WA teman-teman dari nasabah kredit tersebut.
Dengan cara dibuat malu, membuat nasabah semakin resah dan gelisah mendekati akhir bulan. Hal ini dikarenakan mendekati akhir bulan, Lembaga keuangan akan semakin intens dalam melakukan penagihan. Apalagi jika kredit itu telah macet, selama 3 bulan atau 6 bulan bahkan setahun gak bisa bayar angsuran. Jika hal ini terjadi, setiap harinya si nasabah merasa gak nyaman karena kreditnya macet.
Segala macam solusi biasanya telah dilakukan oleh si nasabah, baik itu negosiasi dengan pihak Bank, nyari pinjaman sana-sini, hanya demi apa? demi menutupi malu agar pinjamannya segera selesai.
3. Takut Barang Jaminannya Akan Dilelang atau Disita
Dan yang terakhir jika kredit itu menggunakan jaminan, entah jaminan sertifikat maupun BPKB. Telah banyak nasabah yang mengalami penyitaan rumah atau mobil atau sepeda motornya, karena kreditnya macet dan nasabah tidak bisa bayar angsuran beserta dendanya.
Biasanya untuk pinjaman-pinjaman yang menggunakan jaminan, si peminjam akan lebih mati-matian dalam mempertahankan asetnya. Jika kreditnya sampai macet, ia sebenarnya telah mencari banyak solusi agar jaminanya tidak disita oleh pihak Bank.
Solusi sih, sebenarnya hampir sama, yaitu cari pinjaman sana-sini, tutup lubang-gali lubang, negosiasi dengan pihak Bank untuk melakukan penundaan bayar, hingga melakukan restrukturisasi.
Ingat pengajuan restrukturisasi sebenarnya tidak menyelesaikan masalah, hanya diberikan solusi penundaan bayar saja, tetapi akad kreditnya seolah-olah dibuat baru lagi. Sehingga utang dari nasabah malah sebenarnya tidak selesai-selesai.Â