Â
Kebebasan Perpendapat Dalam Demokrasi
Definisi Kebebasan Berpendapat
Â
Kebebasan berpendapat dianggap sebagai salah satu hak asasi manusia mendasar yang diakui secara luas secara global. Hak khusus ini memungkinkan individu tetapi juga kelompok untuk mengekspresikan pikiran, ide, dan emosi mereka tanpa takut ditekan atau dihukum. Dalam kerangka masyarakat demokratis, kebebasan berpendapat berdiri sebagai fondasi utama yang memfasilitasi keterlibatan aktif dalam bidang politik, artikulasi kritik, dan pembentukan perspektif publik. Wacana yang akan datang akan menguraikan pentingnya kebebasan berpendapat dalam pengaturan demokrasi, hambatan yang dihadapi, dan pengaruhnya terhadap kemajuan masyarakat. "Salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh negara adalah menyampaikan pendapat. Pasal kebebasan berpendapat diatur dalam UUD 1945 Pasal 28F. Adapun bunyi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat".
Â
Konsep Kebebasan Berpendapat, juga dikenal sebagai kebebasan berbicara, berkaitan dengan hak individu untuk secara terbuka mengartikulasikan sudut pandang, pemikiran, dan keyakinan mereka. Hak ini mencakup berbagai mode ekspresi seperti komunikasi verbal, wacana tertulis, upaya artistik, dan interaksi media. Pengakuan kebebasan berpendapat secara universal didukung oleh beberapa kerangka kerja hak asasi manusia internasional, termasuk Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Â
Kebebasan Berpendapat sebagai Pilar Demokrasi
Â
Dalam kerangka demokratis, kebebasan berpendapat mengambil peran penting karena berbagai alasan. Partisipasi Publik menonjol sebagai aspek penting karena demokrasi berkembang dengan keterlibatan aktif dari penduduknya. Melalui kebebasan berpendapat, warga negara dapat menyuarakan perspektif mereka tentang masalah politik, ekonomi, dan sosial, terlibat dalam musyawarah publik, dan berkontribusi pada debat. Tidak adanya kebebasan ini akan menghambat keterlibatan publik dalam proses demokrasi. Selain itu, Pengawasan Pemerintah difasilitasi oleh kebebasan berpendapat, memungkinkan publik untuk meneliti tindakan dan kebijakan pemerintah, sehingga berfungsi sebagai mekanisme akuntabilitas penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Â
Peran media massa dan jurnalis sebagai penjaga kebebasan berpendapat berperan penting dalam mengungkap kesalahan dan ketidakadilan. Selain itu, Pendidikan dan Pencerahan dipupuk oleh kebebasan berpendapat, mendukung pembelajaran masyarakat dan pertumbuhan intelektual melalui dialog terbuka dan debat yang menawarkan beragam wawasan penting untuk pengambilan keputusan berdasarkan informasi dalam pengaturan demokrasi. Terakhir, Perlindungan Hak Asasi Manusia terkait dengan kebebasan berpendapat, memberdayakan individu dan kelompok untuk mengadvokasi hak-hak mereka dan mencari keadilan. Tidak adanya kebebasan ini akan secara signifikan menghambat advokasi untuk hak-hak lain seperti kebebasan berkumpul dan beragama.
Â
Polemik Keberadaan PT PPSP, Didemo Hingga Digugat Class Action
Â
   lain halnya dengan pemerintah labuhan batu seolah bungkam kepada warga pulo padang tidak diberikan kebebasan berpendapat meraka untuk tidak setuju adanya pembangunan pabrik kelapa sawit dikelurahan pulo padang. Perilaku yang ditunjukkan oleh individu perempuan, yang berasal dari Desa Pulo Padang di Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, tampaknya mencerminkan rasa cemas akibat operasional pabrik kelapa sawit PT Pulo Padang Sawit Permai (PPSP) yang telah menyebabkan pencemaran lingkungan. Kedekatan pabrik kelapa sawit ke daerah pemukiman semakin memperburuk situasi dengan berdiri di sekitarnya. Sri Hasibuan, warga Pulo Padang, menggemakan perasaan gelisah serupa yang telah bertahan selama bertahun-tahun karena kehadiran pabrik kelapa sawit yang dekat dengan kelompok perumahan. Selain itu, pabrik kelapa sawit terletak di dekat sekolah, dengan hanya dinding tipis yang berfungsi sebagai penghalang. Pengoperasian pabrik kelapa sawit pasti menghasilkan emisi polutan, bau tak sedap, dan suara yang mengganggu.
Â
"Kami menolak kontaminasi lingkungan kami karena kedekatan pendirian (disebut sebagai pabrik kelapa sawit) dengan lembaga pendidikan. Sebuah penghalang fisik, yang diwakili oleh tembok, membatasi dua entitas," kata Sri , Permulaan kontroversi dalam masyarakat setempat dimulai pada tahun 2016, ketika penduduk Pulo Padang awalnya diberitahu bahwa sebidang tanah, yang sekarang menampung fasilitas pengolahan kelapa sawit, akan ditetapkan untuk keperluan perumahan. Namun, aktualitas yang terjadi adalah pendirian pabrik kelapa sawit alih-alih akomodasi perumahan, sehingga memicu kontroversi. "Pada akhir 2016, ada transaksi yang melibatkan pengalihan kepemilikan tanah dari pemilik tanah ke korporasi. Laporan menunjukkan bahwa niat awalnya adalah untuk mendirikan kawasan perumahan; namun, akhirnya terwujud menjadi pembangunan fasilitas pengolahan kelapa sawit," jelas Sri.
Â
Warga Pulo Padang telah terlibat dalam demonstrasi menentang kehadiran pabrik kelapa sawit sejak 2017. Sayangnya, upaya untuk menyuarakan perbedaan pendapat melalui protes jalanan belum menghasilkan hasil yang diinginkan. Selain itu, fasilitas pengolahan kelapa sawit telah ditemukan melanggar berbagai peraturan, termasuk Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2016 yang berkaitan dengan Petunjuk Teknis Pengembangan Kawasan Industri. Berbagai aksi protes telah dilakukan, dimulai dengan sidang di DPRD Labuhanbatuh dan kantor bupati. Namun, hasilnya tidak menguntungkan, seperti yang diungkapkan oleh pembicara.Penghentian operasi pabrik kelapa sawit menyusul peringatan yang dikeluarkan oleh masyarakat terhadap truk yang mengangkut bahan baku untuk diproses. Namun demikian, penghentian ini dianggap  sementara, menurut Sri.
Â
Sri menyoroti bahwa ketidakaktifan pabrik itu disebabkan oleh campur tangan masyarakat dalam operasi. Asupan bahan baku yang terus menerus diketahui menghasilkan polusi, bau, dan kebisingan mendorong masyarakat untuk melakukan survei. Meskipun ditangguhkan sementara, pabrik kembali beroperasi tak lama setelahnya, yang mengarah ke siklus yang berkelanjutan tanpa resolusi. Sebuah gugatan class action secara singkat diprakarsai oleh masyarakat Pulo Padang mengenai keberadaan tanaman kelapa sawit. Namun, sekali lagi, tindakan hukum gagal mendukung masyarakat yang terkena dampak polusi pabrik. Sri menjelaskan perlunya memindahkan pabrik jauh dari lokasi mereka, menekankan pentingnya memberikan kenyamanan kepada sekitar 400 siswa di sekolah tetangga. Sangat penting bahwa kehadiran pabrik tidak menimbulkan ancaman bagi kesejahteraan siswa atau kegiatan akademik.
Â
Tantangan terhadap Kebebasan Berpendapat
Â
Meskipun diakui sebagai hak mendasar, banyak negara menghadapi hambatan signifikan dalam mewujudkan kebebasan berpendapat. Berbagai hambatan meliputi:
Â
1. Penindasan Pemerintah:
Â
 Di banyak negara, pihak berwenang menggunakan undang-undang dan strategi untuk membatasi kebebasan berpendapat. Langkah-langkah ini melibatkan penyensoran media, penangkapan jurnalis dan aktivis, dan kendala demonstrasi damai. Rezim otoriter sering menganggap kebebasan berpendapat sebagai ancaman bagi otoritas mereka.
Â
2. Intoleransi sosial:
Â
Terlepas dari campur tangan pemerintah, kebebasan berpendapat juga dapat diancam oleh intoleransi sosial. Faksi-faksi tertentu dalam masyarakat dapat menindas individu dengan perspektif yang berbeda melalui paksaan, kekerasan, atau kampanye kotor. Ini menumbuhkan suasana yang tidak kondusif untuk ekspresi tak terbatas.
Â
3. Penyalahgunaan Teknologi:
Â
 Kemajuan dalam teknologi dan media sosial telah memperkenalkan platform baru untuk ekspresi terbuka, sekaligus menghadirkan tantangan baru. Penyebaran berita palsu, ujaran kebencian, dan informasi yang salah dapat mengganggu wacana publik dan memicu perselisihan. Kerangka kerja peraturan yang seimbang sangat penting untuk mengatasi masalah ini tanpa mengorbankan kebebasan berpendapat.
Â
Dampak Kebebasan Berpendapat pada Masyarakat
Â
Kebebasan berpendapat memberikan pengaruh yang luas dan mendalam pada kemajuan masyarakat. Beberapa konsekuensi yang menguntungkan meliputi:
Â
1. Inovasi dan Kreativitas:
Â
Lingkungan yang menegakkan kebebasan berpendapat biasanya mendorong peningkatan tingkat inovasi dan kreativitas. Konsep baru dan resolusi inventif muncul dari dialog terbuka dan pertukaran ide yang tidak terbatas.
Â
2. Stabilitas Politik:
Â
Meskipun kebebasan berpendapat dapat memicu kritik pemerintah, pada akhirnya berkontribusi pada stabilitas politik. Pemerintah yang responsif terhadap umpan balik dan tuntutan publik lebih cenderung mengumpulkan legitimasi dan dukungan dari penduduk mereka. Kebebasan berpendapat memberdayakan individu dan kelompok yang terpinggirkan untuk mengartikulasikan kebutuhan dan permintaan mereka. Kebebasan ini sangat diperlukan untuk mencapai kesetaraan sosial dan inklusivitas dalam masyarakat. Dengan tidak adanya kebebasan berpendapat, ketidakadilan cenderung bertahan tanpa diungkapkan dan tidak diperbaiki.
Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H