3.Jika Anda tiba-tiba tersadar bahwa anda sedang tertipu atau hendak ditipu atau sudah tertipu. Sebaiknya anda jangan segan-segan untuk mengadukannya dengan segera kepada yang berwajib. Walau tingkat respos terhadap pengaduan ini saya bilang rendah, tapi hal ini akan menjadi suatu wacana untuk melengkapi aturan-aturan hukum dalam bertransaksi di Internet. Saya rasa banyak aturan perundangan yang masih harus disempurnakan. Bagaimana menjerat hukum suatu pelaku kejahatan di dunia maya kalau yang kita jerat adalah sebuah robotic program yang dibuat oleh seorang hacker...? Saya rasa hal itu bisa terjawab lima sampai sepuluh tahun mendatang.
Sebagai seorang pembuat website, saya melihat sudah banyak program sempalan (plug in) yang membantu sebuah situs penjualan - baik jasa maupun barang - menjadi lebih aman buat kedua belah pihak. Tapi saya belum begitu yakin akan kepercayaan masyarakat pengguna internet ketika hendak melakukan transaksi jual beli di dunia Internet.
Berikut ini saya mengukur tingkat kepercayaan yang pelanggan terhadap situs web yang mengadakan transaksi jual beli dalam situsnya :
1. Jual Hosting dan Domain : Bisa dipercaya dan langsung terproses
2. Jual Beli Premium Ads / Iklan Baris Premium : Bisa dipercaya dan langsung terproses
3. Jual Beli Barang elektronik : Tingkat kepercayaan 50-50, Situs harus memiliki Toko Sentral penjualannya. Menjadi tidak menarik jika harganya ternyata lebih mahal dari pasar.
4. Jual Beli Jasa : Sangat bergantung pada Brand Image. Hanya yang sudah terkemuka yang bisa diandalkan tapi tidak bisa dipercaya sepenuhnya.
5. Jual Beli Barang Baru/Bekas : Tingkat kepercayaan 50-50. Mengandalkan pertemuan. Transaksi online sepenuhnya TIDAK BISA DIPERCAYA
6. Jual Beli Saham & Mata Uang : Tingkat kepercayaan 50-50. Bisa yakin setelah ada beberapa kali pertemuan.
7. Transaksi Perbankan : Sepenuhnya aman dan dipercaya! (asal anda tidak salah ketik nama website bank yang bersangkutan).
8. Transaksi Seks : Sepenuhnya Tidak aman dan kurang dipercaya.