Saya cukup gerah menanggapi penipuan yang berlangsung via situs penjualan terkemuka di Indonesia. 2 hal yang saya sesalkan:
Pertama : Betapa pintarnya penipu-penipu ini memberikan penawaran menggiurkan atau bahkan wajar, sehingga pembeli yang ditipu merasa tidak ditipu. Dan dalam waktu tertentu baru pembeli tersebut merasa tertipu. Dan sang penipu tahu betul mereka yang tertipu ini tidak akan melaporkan ke yang berwajib karena akan dianggap bodoh melakukan transaksi bohong, atau mereka akan merasa malu karena setuju untuk melakukan transaksi itu.
Kedua : Betapa Bodohnya sang Pembeli untuk setuju melakukan transaksi tanpa memeriksa objek beli terlebih dahulu, lalu langsung melakukan transfer dana ke penjual.
Sayapun sadar bahwa tidak semua transaksi via mediasi internet jelek. Tapi keberhasilan suatu situs untuk dapat dipercaya publik di internet bisa ukur oleh beberapa aspek dibawah ini :
1. Situs tersebut yang sudah ternama dan menjual barang milik sendiri atau tertitip (konsinyasi).
2. Situs tersebut memonitor secara langsung penjualan, pembelian dan pengiriman barang.
3. Situs memberikan perlindungan konsumen sepenuhnya untuk setiap transaksi.
4. Situs membatasi penjualan dan pembelian dengan membuka proses registrasi aman. Jika harus "Cuci Tangan"(membebaskan transaksi diluar tanggungjawab situs)Â Situs memberikan peringatan tertulis secara langsung saat para penjual / pembeli melakukan registrasi. Situs yang baik mengharuskan atau "memaksa" pelanggannya membaca baik2 aturan dan akibat yang akan terjadi sebelum proses registrasi disetujui.
Yang perlu disadari ketika kita membeli barang via Internet adalah :
1. Ada selang waktu yang lama ketika kita membeli dan menerima barang. Coba renungkan dalam selang 1 jam saja dana yang keluar dari rekening Anda bisa terputar untuk modal apa saja yang bisa menguntungkan penjual.
2. Semua orang senang dapat uang banyak, hadiah gratis atau diskon yang banyak. Mereka yang konsumeris sangat suka dengan kata-kata itu, tidak ditolak dan merangsang keingintahuan mereka. Modus ini sebenarnya tidak salah kalau objeknya benar-benar ada. Konsumen sangat senang bahkan tidak segan segan untuk mengeluarkan dana tambahan bahkan mencari pinjaman agar memperoleh barang/hadiah itu lebih cepat. Tapi kebanyakan kejebak karena ketika pembeli mengirim dana, artinya pembeli setuju untuk mengeluarkan dana diluar ketentuan. Jika sudah terjadi transaksi tidak ada yang dapat dijadikan bukti persetujuan tertulis untuk menjadi delik aduan. Dengan kata lain saat kita melakukan pengaduan atas kejadian diatas tidak ada yang memberatkan si penjual karena Anda sudah setuju dengan transaksi diatas.