Apa Yang Dimaksud Dengan PUJK?
PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) adalah Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, dan/atau pengelolaan dana di sektor jasa keuangan (Pasal 1 angka 2 Peraturan OJK No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan).
PUJK dapat berupa lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya. Sebagian besar dari rekan-rekan pasti pernah menggunakan jasa dari salah satu lembaga-lembaga tersebut, seperti: menjadi nasabah perbankan, pemodal pada Pasar Modal, pemegang polis asuransi, atau mungkin menjadi salah satu peserta pada dana pensiun.
Tanggungjawab PUJK Terhadap Data Konsumen
Pada dasarnya PUJK memiliki tanggungjawab untuk menjaga rahasia data konsumen bahkan calon konsumennya, dengan menerapkan Pasal 11 Peraturan OJK No.6/POJK.07/2022,
PUJK dilarang :
a. Memberikan data dan/atau informasi pribadi mengenai konsumen kepada pihak lain;
b. Mengharuskan konsumen setuju untuk membagikan data dan/atau informasi pribadi sebagai syarat penggunaan produk dan/atau layanan;
c. Menggunakan data dan/atau informasi pribadi konsumen yang telah mengakhiri perjanjian produk dan/atau layanan;
d. Menggunakan data dan/atau informasi pribadi calon konsumen yang permohonan penggunaan produk dan/atau layanan ditolak oleh PUJK; dan/atau
e. Menggunakan data dan/atau informasi pribadi calon konsumen yang menarik permohonan penggunaan produk dan/atau layanan.
Data atau informasi di atas dapat berupa:
a. Nama, NIK, alamat, tanggal lahir dan/atau umur, nomor telepon, nama ibu kandung, dan/atau data lain yang diberikan kepada PUJK (bagi konsumen perorangan).
b. Nama, alamat, nomor telepon, susunan Direksi dan Dewan Komisaris termasuk dokumen identitas, susunan pemegang saham, dan/atau data lain yang diberikan kepada PUJK (bagi konsumen korporasi).
PENGECUALIAN
Ketentuan larangan di atas dikecualikan dalam hal konsumen memberikan persetujuan ataupun diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Konsekuensi PUJK Yang Menyalahgunakan Data Konsumen
PUJK yang menyalahgunakan data konsumen atau dengan kata lain tidak memenuhi ketentuan larangan-larangan di atas dapat dikenai sanksi administratif, berupa:
a. Peringatan tertulis;
b. Denda paling banyak sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah);
c. Larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama Lembaga Jasa Keuangan;
d. Pembatasan produk dan/atau, layanan, dan/atau, kegiatan usaha;
e. Pembekuan produk dan/atau, layanan, dan/atau, kegiatan usaha;
f. Pencabutan izin produk dan/atau layanan;
g. Pencabutan izin usaha.
Tanggungjawab PUJK Terhadap Kerugian Konsumen
Hal yang tidak kalah penting untuk diketahui oleh konsumen bahkan oleh PUJK itu sendiri adalah PUJK wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK (Pasal 8 Peraturan OJK No.6/POJK.07/2022).Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H