e. Menggunakan data dan/atau informasi pribadi calon konsumen yang menarik permohonan penggunaan produk dan/atau layanan.
Data atau informasi di atas dapat berupa:
a. Nama, NIK, alamat, tanggal lahir dan/atau umur, nomor telepon, nama ibu kandung, dan/atau data lain yang diberikan kepada PUJK (bagi konsumen perorangan).
b. Nama, alamat, nomor telepon, susunan Direksi dan Dewan Komisaris termasuk dokumen identitas, susunan pemegang saham, dan/atau data lain yang diberikan kepada PUJK (bagi konsumen korporasi).
PENGECUALIAN
Ketentuan larangan di atas dikecualikan dalam hal konsumen memberikan persetujuan ataupun diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Konsekuensi PUJK Yang Menyalahgunakan Data Konsumen
PUJK yang menyalahgunakan data konsumen atau dengan kata lain tidak memenuhi ketentuan larangan-larangan di atas dapat dikenai sanksi administratif, berupa:
a. Peringatan tertulis;
b. Denda paling banyak sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah);
c. Larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama Lembaga Jasa Keuangan;