Mohon tunggu...
Sonny Hendrawan
Sonny Hendrawan Mohon Tunggu... Lainnya - Belajar Bersama

Mari belajar bersama untuk menjadi warga negara yang melek hukum. Apabila ada tulisan yang perlu disempurnakan silahkan tinggalkan komentar Anda pada kolom komentar. Terimakasih. [PERNYATAAN] Artikel-artikel yang dibuat hanya diperuntukan untuk keperluan edukasi semata dan bukan merupakan sebuah nasehat hukum.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

PUJK Menyalahgunakan Data Konsumen, Siap-Siap Terima Konsekuensinya!

22 Agustus 2023   11:00 Diperbarui: 22 Agustus 2023   11:02 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pelaku Usaha Jasa Keuangan: https://www.gurupendidikan.co.id/lembaga-keuangan/

e. Menggunakan data dan/atau informasi pribadi calon konsumen yang menarik permohonan penggunaan produk dan/atau layanan.

Data atau informasi di atas dapat berupa:

a. Nama, NIK, alamat, tanggal lahir dan/atau umur, nomor telepon, nama ibu kandung, dan/atau data lain yang diberikan kepada PUJK (bagi konsumen perorangan).

b. Nama, alamat, nomor telepon, susunan Direksi dan Dewan Komisaris termasuk dokumen identitas, susunan pemegang saham, dan/atau data lain yang diberikan kepada PUJK (bagi konsumen korporasi).

PENGECUALIAN

Ketentuan larangan di atas dikecualikan dalam hal konsumen memberikan persetujuan ataupun diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Konsekuensi PUJK Yang Menyalahgunakan Data Konsumen

PUJK yang menyalahgunakan data konsumen atau dengan kata lain tidak memenuhi ketentuan larangan-larangan di atas dapat dikenai sanksi administratif, berupa:

a. Peringatan tertulis;

b. Denda paling banyak sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah);

c. Larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama Lembaga Jasa Keuangan;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun