Mohon tunggu...
Soni Herdiansyah
Soni Herdiansyah Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa_Pendidikan IPS_Universitas Pendidikan Indonesia

Halo, Kompasianer! Nama saya Soni Herdiansyah, saya berasal dari Purwakarta Jawa Barat :) Saya seorang mahasiswa aktif jurusan Pendidikan IPS S1 Universitas Pendidikan Indonesia. Saya aktif diberbagai organisasi kampus dan masyarakat, suka terhadap dunia pendidikan, sosial, dan literasi. Misalnya, saya telah mendirikan Warga Kota (Keluarga Kompasianer Purwakarta) bersama kawan-kawan Kompasianer lainnya. Menginspirasi bagi saya adalah hakikat sejati untuk membangun negeri, salah satunya melalui tulisan dan aktivitas sosial. Bagi saya Kompasiana adalah platform yang menjadi wadah bagi pemuda untuk menginspirasi Indonesia yang telah saya buktikan dengan aktif menulis sejak tahun 2019 lalu. Terima kasih Kompasiana, semoga terus maju.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Tak Selalu Mahasiswa Harus Ikut Demo

30 Oktober 2022   23:31 Diperbarui: 30 Oktober 2022   23:37 805
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hampir setiap tahun, pasti ada saja aksi demo yang dilakukan oleh mahasiswa. Demo merupakan suatu upaya mahasiswa untuk menyampaikan tuntutannya agar dapat didengar oleh pengusaha maupun pemerintah. Demo yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut biasanya dilakukan dengan mengumpulkan masa aksi yang begitu banyak untuk turun ke jalan. 

Aksi demo sendiri telah diatur oleh pemerintah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 1 ayat 1 menjelaskan bahwa, ''Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Apapun bentuk menyampaikan pendapatnya di muka umum bisa dilakukan asalkan tidak melanggar aturan yang berlaku.

Mahasiswa yang turun ke jalan untuk berdemo bukan tanpa alasan, melainkan punya tujuan yang nyata. Mahasiswa melakukan demo tersebut membawa segala ide, masalah-masalah sosial masyarakat, serta spirit untuk memperbaiki moral bangsa. 

Hanya satu tujuan inti mahasiswa yang melakukan demo adalah supaya tuntutannya didengar oleh pemerintah dan dipenuhi. Hal ini karena, adanya ketidakadilan sosial yang bertebaran di tengah masyarakat, telah mendorong mahasiswa sebagai agen kontrol sosial dan agen perubahan untuk bertindak.

Beberapa waktu yang lalu misalnya, masyarakat se-Indonesia kembali dihebohkan dengan aksi demo mahasiswa yang menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Baru saja bangsa ini sudah merasakan perihnya pandemi selama 2 tahun, harus menerima kenyataan pahit, luka yang belum kering pun harus tergores lagi.

Begitupun kita tidak akan pernah lupa dengan aksi demo mahasiswa yang telah lalu. Seperti kenangan kelam bangsa Indonesia pada kerusuhan yang terjadi di tahun 1998. Masa aksi demo yang mayoritasnya adalah mahasiswa, merangsek masuk sampai ke Gedung DPR RI bahkan sampai menaiki atapnya.

Namun, aksi demo yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut kadang berhasil kadang juga tidak. Berhasil manakala tuntutannya terpenuhi dengan damai dan mahasiswa bisa kembali pulang dengan selamat.

Tak jarang juga masa aksi mahasiswa yang melakukan demo tersebut mengalami kegagalan. Yang terjadi hanyalah bentrok dengan aparat kepolisian. Akibatnya, mahasiswa mengalami luka-luka bahkan sampai ada jatuh korban jiwa. 

Tak Selalu Mahasiswa Harus Ikut Demo

Demo turun ke jalan boleh saja, asalkan ada strategi yang efektif dan efisien. Jangan sampai mahasiswa hanya kehabisan suara, kehabisan tenaga, kehabisan materi, namun yang didapat hanyalah lelah dan luka.

Perlu kita sadari juga, mahasiswa juga insan pembelajar. Mereka punya hak dan kewajiban  untuk belajar di bangku kuliah. Ada juga mahasiswa yang bahkan tidak ikut berdemo karena alasan tertentu.  Mereka ada yang lebih memilih untuk kepentingannya sendiri dan ada juga yang ikut mendukung teman-temannya yang berdemo dengan caranya sendiri. Misalnya dengan memanfaatkan media sosial untuk menyampaikan opini ke publik. 

Untuk itu, di zaman yang sudah canggih teknologi dan informasinya seperti sekarang ini, mahasiswa harus dapat memanfaatkan peluang yang ada. Supaya tercapainya tujuan demo yang dilakukan dapat tercapai.

Memanfaatkan Media Sosial untuk Menyampaikan Opini

Adanya media sosial bisa menjadi sarana untuk menyampaikan opini terkait masalah sosial di masyarakat. Opini yang ditulis dan disampaikan melalui media sosial akan dibaca oleh banyak orang dan tersebar dengan sangat cepat. 

Bahkan, sejak masa Reformasi dan Pasca Reformasi saat ini, keadaan menjadi sangat terbuka dan sangat demokratis, semua orang bisa melakukan apa saja bahkan bisa saja memberontak pemerintah (dalam Bachrun dan Ismail, 2012: 123).

Menyampaikan opini ke publik melalui media sosial bisa dilakukan oleh semua mahasiswa yang tidak ikut demo. Opini yang disampaikan pun beragam bentuknya, ada yang berbentuk tulisan, poster, video, lagu, dan sebagainya yang telah diatur oleh undang-undang. 

Agar opini yang disampaikan ke publik oleh mahasiswa tersebut dibaca, didengar oleh masyarakat bahkan pemerintah, perlu menggunakan strategi yang tepat. 

Adapun strategi untuk membentuk opini publik tersebut antara lain: 

1. Membuat perencanaan dengan matang

Apapun bentuk opini publik yang kita buat haruslah direncanakan dengan matang. Baik itu tema, tujuan, kontennya, inti masalah sosial yang diambil, ide yang kritis, bahasa yang santun, serta solusinya harus disiapkan dengan baik. Karena, perencanaan ini adalah dasar sebelum opini mahasiswa disebarkan ke publik. Dan opini yang telah dibuatpun menjadi opini yang bermakna.

2. Menyediakan data yang akurat dan sumber referensi yang bisa dipertanggung jawabkan

Opini yang dibuat akan semakin kuat dengan disediakan data yang akurat, misalnya dari dari lembaga independen  dan sumber referensi yang dapat dipertanggung jawabkan, misalnya menggunakan jurnal ilmiah nasional dan internasional, buku, serta hasil seminar ilmiah.

3. Menggunakan cara komunikasi yang persuasif

Komunikasi persuasif artinya adalah komunikasi yang berupa ajakan. Opini yang dibuat oleh mahasiswa akan semakin menarik perhatian publik karena bersifat mangajak dan dapat membangun opini publik. 

4. Opini yang dibuat memiliki sikap simpati

Bagaimanapun, opini yang dibuat oleh mahasiswa harus memiliki sikap simpati. Karena, opini yang dibuat adalah sebuah ide yang lahir atas kepedulian mahasiswa terhadap ketidakadilan sosial yang dialami oleh masyarakat. Dan juga, opini yang dibuat tersebut harus bisa menjadi jalan bagi pemerintah supaya dapat berbenah dan menyelesaikan masalah sosial yang ada dengan baik.

5. Tetap berada dalam koridor undang-undang yang berlaku

Media sosial yang menjadi sarana bagi mahasiswa untuk menyampaikan opininya, harus tetap berada dalam koridor undang-undang yang berlaku. Opini tersebut jangan sampai menyalahi aturan, agar opini tersebut tetap tersampaikan ke publik. 

Jadi kita harus berhati-hati, saat menyampaikan pendapat kita atau opini kita ke publik terutama di media sosial. Bisa saja dapat menimbulkan masalah, mengancam hak atau kebebasan seseorang, sekalipun itu adalah unsur pemerintah sendiri. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat 3 menjelaskan bahwa, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik."

Sedangkan sanksi yang melakukan perbuatan tersebut diatur di Pasal 45 ayat (3) yang menyatakan : Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Aksi demo tampaknya akan menjadi topik yang selalu hangat, seiring berjalannya waktu dan keadaan suatu bangsa. Termasuk aksi demo yang dilakukan oleh mahasiswa. Itulah kehidupan manusia yang tidak terlepas dari masalah. Dan setiap masalah harus dicari solusinya. Solusi terbaik itulah yang diharapkan. Baik itu dengan musyawarah melalui forum bahkan harus aksi demo turun ke jalan sekalipun. 

Namun, perlu diingat kembali, bahwa tak selalu mahasiswa harus ikut demo. Mahasiswa bisa memanfaatkan teknologi informasi untuk menyampaikan opini ke publik. Tentunya ini menjadi peluang agar fungsi kita sebagai mahasiswa yaitu agen kontrol sosial dan agen perubahan itu nyata. Mampu membawa kehidupan bangsa menjadi maju, sejahtera, adil, dan makmur.

***

Sumber Referensi: 

Bachrun, S, dan Ismail, N.F.2012. Kiat Mengelola Mogok Kerja dan Demo. Jakarta: Penerbit PPM.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun