Namun, perlu diingat kembali, bahwa tak selalu mahasiswa harus ikut demo. Mahasiswa bisa memanfaatkan teknologi informasi untuk menyampaikan opini ke publik. Tentunya ini menjadi peluang agar fungsi kita sebagai mahasiswa yaitu agen kontrol sosial dan agen perubahan itu nyata. Mampu membawa kehidupan bangsa menjadi maju, sejahtera, adil, dan makmur.
***
Sumber Referensi:Â
Bachrun, S, dan Ismail, N.F.2012. Kiat Mengelola Mogok Kerja dan Demo. Jakarta: Penerbit PPM.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H