2. Menyediakan data yang akurat dan sumber referensi yang bisa dipertanggung jawabkan
Opini yang dibuat akan semakin kuat dengan disediakan data yang akurat, misalnya dari dari lembaga independen  dan sumber referensi yang dapat dipertanggung jawabkan, misalnya menggunakan jurnal ilmiah nasional dan internasional, buku, serta hasil seminar ilmiah.
3. Menggunakan cara komunikasi yang persuasif
Komunikasi persuasif artinya adalah komunikasi yang berupa ajakan. Opini yang dibuat oleh mahasiswa akan semakin menarik perhatian publik karena bersifat mangajak dan dapat membangun opini publik.Â
4. Opini yang dibuat memiliki sikap simpati
Bagaimanapun, opini yang dibuat oleh mahasiswa harus memiliki sikap simpati. Karena, opini yang dibuat adalah sebuah ide yang lahir atas kepedulian mahasiswa terhadap ketidakadilan sosial yang dialami oleh masyarakat. Dan juga, opini yang dibuat tersebut harus bisa menjadi jalan bagi pemerintah supaya dapat berbenah dan menyelesaikan masalah sosial yang ada dengan baik.
5. Tetap berada dalam koridor undang-undang yang berlaku
Media sosial yang menjadi sarana bagi mahasiswa untuk menyampaikan opininya, harus tetap berada dalam koridor undang-undang yang berlaku. Opini tersebut jangan sampai menyalahi aturan, agar opini tersebut tetap tersampaikan ke publik.Â
Jadi kita harus berhati-hati, saat menyampaikan pendapat kita atau opini kita ke publik terutama di media sosial. Bisa saja dapat menimbulkan masalah, mengancam hak atau kebebasan seseorang, sekalipun itu adalah unsur pemerintah sendiri. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat 3 menjelaskan bahwa, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik."
Sedangkan sanksi yang melakukan perbuatan tersebut diatur di Pasal 45 ayat (3) yang menyatakan : Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Aksi demo tampaknya akan menjadi topik yang selalu hangat, seiring berjalannya waktu dan keadaan suatu bangsa. Termasuk aksi demo yang dilakukan oleh mahasiswa. Itulah kehidupan manusia yang tidak terlepas dari masalah. Dan setiap masalah harus dicari solusinya. Solusi terbaik itulah yang diharapkan. Baik itu dengan musyawarah melalui forum bahkan harus aksi demo turun ke jalan sekalipun.Â