Di atas merupakan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi oleh pemerintah yaitu dengan mendirikan lembaga anti korupsi. Tapi, jauh sebelum upaya itu dilakukan, bahkan sebelum Indonesia merdeka dari penjajah. Telah dilakukan aksi heroik oleh seorang pangeran Keraton Yogya. Sosok pangeran yang gagah berani, alim, dihormati dan dipuja oleh seluruh rakyat Jawa. Ia adalah Pangeran Diponegoro.
Terinspirasi dari sebuah film yang berjudul "Pahlawan Goa Selarong" tahun 1972. Pada sekitar abad ke-18 M atau tepatnya tahun 1825, kondisi Jawa pada saat itu dikuasai oleh penjajah kolonial Belanda.Â
Banyak rakyat Jawa merugi karena penerapan pajak atas lahan dan hasil panen perkebunan yang sangat tinggi. Sehingga banyak dari rakyat Jawa yang dilanda kerugian ekonomi, kelaparan dan kekurangan pangan. Hal ini terjadi karena pada saat itu Gusti Kanjeng Pangeran Joko Hadiyosodiningrat alias Patih Danurejo IV melakukan penyelewengan kebijakan di Keraton Yogya.
Patih Danurejo IV ini, dikisahkan melakukan tindakan korupsi, serakah akan harta, dan mencari muka kepada kolonial Belanda. Ia, bekerja sama dengan kolonial Belanda untuk membesarkan pengaruhnya di Keraton Yogya, yaitu dengan memberikan akses kepada pihak asing untuk membangun ladang, memasang patok-patok pembatas lahan rakyat pribumi dengan asing, sehingga lahan perkebunan milik pribumi menjadi sempit dan tentunya merugikan rakyat Jawa. Sementara, Patih Danurejo IV, diuntungkan dan banyak menerima pemasukan atau upeti dari pajak lahan dan upeti dari kolonial Belanda.
Perbuatan keji dan jahat yang dilakukan oleh Patih Danurejo IV tersebut bila kita kaitkan dengan hukum tindak pidana korupsi, maka berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001, perbuatan yang dilakukan oleh Patih Danurejo IV di antaranya:
Pada Pasal 12 a, yaitu menerima hadiah atau janji, supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Maka akan dihukum pidana penjara seumur hidup, penjara min. 4 tahun, max. 20 tahun, denda min. Rp. 200 juta, max. Rp. 1 Milyar.
Pada Pasal 12 e, yaitu menyalahgunakan kekuasaannya untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain (secara melawan hukum), memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu. Maka akan dihukum penjara seumur hidup; penjara min. 4 tahun, max. 20 tahun, denda min. Rp. 200 juta, max Rp. 1 Milyar.
Namun, sayangnya peraturan hukum pidana tersebut saat itu belum ada, dan jabatan Patih Danurejo IV itu hanya seorang Patih Keraton Yogya, sedangkan dalam peraturan hukum pidana tersebut mengarah pada pejabat pemerintahan atau ASN sekarang. Aksi heroik yang dilakukan oleh Pangeran Diponegoro sangatlah pantas diberi apresiasi tinggi. Mendengar keluh-kesah rakyatnya yang sengsara akibat kebijakan keraton. Pangeran Diponegoro geram dan sangat marah.Â
Dikisahkan pada suatu pertemuan para bangsawan di Keraton Yogya, setelah mendengar adanya laporan-laporan dari rakyat dan dihadapan para bangsawan Keraton Yogya, Pangeran Diponegoro berdiri dengan sangat marah, menghampiri Patih Danurejo IV. Lalu, Pangeran Diponegoro melepas selop atau sandalnya dan menamparkanya ke kepala dan pipi Patih Danurejo IV.