Korupsi menjadi suatu fenomena yang tak asing lagi bagi sebagian besar  masyarakat kita atau bahkan hampir seluruh masyarakat Indonesia tahu apa itu Korupsi. Miris memang, tapi begitulah kenyataannya.Â
Disebutkan dalam UU RI Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nation Convention Against Corruption 2003, "... tindak pidana korupsi tidak lagi merupakan masalah lokal, akan tetapi merupakan fenomena transnasional yang mempengaruhi seluruh masyarakat dan perekonomian... ".Â
Karena tindak pidana korupsi sangat besar pengaruhnya yakni merugikan perekonomian masyarakat, bangsa dan negara, Â perlu ada upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut, salah satunya, adalah dengan berdirinya KPK.
Sejak tahun 2002, KPK terus eksis dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Dengan tugasnya sebagai supervisi dan koordinasi dengan lembaga kepolisian dan kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.Â
Ternyata, upaya dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi tidak hanya ada setelah berdirinya KPK lho, sebelumnya telah dibentuk oleh pemerintah :
1. Komisi IV yang dibentuk pada tanggal 31 Januari 1970 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1970. Lalu, dibubarkan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 50 Tahun 1970 tentang membubarkan Komisi IV yang dibentuk dengan Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 1970 di atas. Â
2. Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara (KKPN) yang dibentuk melalui Keppres RI No 127 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggaraan Negara.
3. Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGTPK) yang dibentuk pada tangal 5 April tahun 2000 berdasarkan PP RI Â Nomor 19 Tahun 2000 tentang Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Sjafrien, 2012) .
Lalu, berdirinya KPK sejak tahun 2002 yang kita ketahui sekarang. Sesuai dengan Pasal 3 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa, Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan apapun (Pasal 3 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).