Mohon tunggu...
Faisol Rahman
Faisol Rahman Mohon Tunggu... -

Sukanya mengeluh..., karena orang udah kagak ada lagi yang mau dengar keluhan saya...ya jadinya sekarang -mau nggak mau- sekarang belajar menulis deh... cuma kok sampe sekarang, gak bisa mengukur progres belajar menulis, kayaknya masih payah aja nih...ckckck (mengeluh lagi kan)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Menindak Penjahat Lingkungan Cikantor (Pesawaran, Lampung)

6 Februari 2011   22:35 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:50 818
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hal tersebut secara jelas telah diatur dalam Pasal 78 dan Pasal 85 UUPPLH. Pasal 78 UUPPLH menjelaskan bahwa "Sanksi administratif ... tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari tanggung jawab pemulihan dan pidana". Serta Pasal 85 UUPPLH Ayat (2), "Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini."

Tanpa adanya political will dari pemerintah terkait serta kesadaran hukum masyarakat untuk mengarustengahkan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maka harapan terwujudnya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan khususnya di provinsi Lampung dan Indonesia pada umumnya, hanyalah angan-angan belaka (**).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun