Hal tersebut secara jelas telah diatur dalam Pasal 78 dan Pasal 85 UUPPLH. Pasal 78 UUPPLH menjelaskan bahwa "Sanksi administratif ... tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari tanggung jawab pemulihan dan pidana". Serta Pasal 85 UUPPLH Ayat (2), "Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini."
Tanpa adanya political will dari pemerintah terkait serta kesadaran hukum masyarakat untuk mengarustengahkan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maka harapan terwujudnya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan khususnya di provinsi Lampung dan Indonesia pada umumnya, hanyalah angan-angan belaka (**).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H