Mohon tunggu...
Faisol Rahman
Faisol Rahman Mohon Tunggu... -

Sukanya mengeluh..., karena orang udah kagak ada lagi yang mau dengar keluhan saya...ya jadinya sekarang -mau nggak mau- sekarang belajar menulis deh... cuma kok sampe sekarang, gak bisa mengukur progres belajar menulis, kayaknya masih payah aja nih...ckckck (mengeluh lagi kan)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Menindak Penjahat Lingkungan Cikantor (Pesawaran, Lampung)

6 Februari 2011   22:35 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:50 818
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan begitu pelaku tindakan dan/ atau aktivitas setiap orang yang melampaui baku mutu air dan tidak melaksanakan pengelolaan limbah B3 dengan berwawasan lingkungan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya (prefensi khusus). Selain itu, dengan keberadaan fungsi prefensi umum penjatuhan sanksi pidana, maka ancaman serius terhadap lingkungan hidup akan dapat berkurang.

Mengidentifikasi Tindak Pidana Kejahatan Lingkungan

Menurut Pasal 97, 98, dan Pasal 99 UUPPLH menjelaskan bahwa, setiap orang yang karena perbuatannya, mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, maka dikualifikasikan sebagai Tindak Pidana Kejahatan Lingkungan, yang diacam pidana.

Unsur yang harus dibuktikan untuk mengidentifikasi terjadinya tindak kejahatan lingkungan sebagaimana tersebut diatas, yakni : apakah pencemaran air di sungai Cikantor telah melewati ambang batas baku mutu air yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-Undangan (PUU) yang berlaku?.

Menjawab pertanyaan tersebut, maka diperlukan uji laboraturium untuk memastikan status ambang batas baku mutu air sungai Cikantor.

Pelaksanaan uji laboraturium memerlukan sumber daya yang besar, baik sumber daya manusia, peralatan, dan dana. Hal ini tentunya tidaklah mampu dijalankan oleh masyarakat secara umum. Dalam hal ini, sesuai dengan tanggung jawabnya maka masyarakat dapat menggantungkan beban pembuktian kepada aparatur pemerintah terkait.

Sayangnya, dengan lemahnya good governance serta tingginya angka korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) aparat pemerintah di Indonesia, maka hasil yang diharapkan oleh masyarakat jauh panggang dari api. Kejelasan hasil uji laboraturium sungai Cikantor sejak bulan agustus lalu, dapat menjadi bukti yang tak terbantahkan!.

Padahal diawal peristiwa berlangsung, KLH telah mampu memberikan dugaan awal penyebab pencemaran., yakni terjadinya pencemaran oleh limbah B3.  Anehnya, seiring berjalannya kasus, bukannya kejelasan yang dihasilkan namun malahan timbul kabut gelap yang semakin melingkupi tindak lanjut penyelesaian kasus tersebut.

Parahnya lagi, kenyataanya dalam berbagai kasus (contohnya kasus Buyat) teryata harapan hasil uji laboraturium yang dilaksanakan oleh pemerintah, tidak mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Namun, dengan mencermati peristiwa keracunan tersebut, maka masyarakat layak berasumsi bahwa telah terjadi kejahatan lingkungan yang menimbulkan korban dan kerugian yang nyata. Kejahatan berupa peristiwa pencemaran Sungai Cikantor yang telah melewati ambang batas baku mutu air.

Hal tersebut didasarkan pada dampak terjadinya pencemaran, yakni berupa korban keracunan 200-an warga Dusun Sinar Harapan, matinya flora dan fauna (seperti ikan-ikan dan tumbuhan) sungai cikantor, dan hewan-hewan peliharaan penduduk di sekitar sungai cikantor.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun