Fakta-fakta diatas menunjukkan bahwa masyarakat semakin terpinggirkan oleh kepentingan-kepentingan elit yang menyudutkan. DPR yang seharusnya memperjuangkan kepentingan masyarakat malah sibuk dengan partai  dan kepentingan pribadinya. Dalam hal ini, konsep melayani dan dilayani sangat tepat untuk didefinisikan kembali. Dewan Perwakilan Rakyat merupakan lembaga yang tugasnya melayani publik dengan cara menyampaikan dan mengusahakan kepentingan masyarakat ke dalam pemerintahan.
Sebagai pihak yang melayani, DPR memiliki adab dan etika ketika melayani pihak yang dilayani. Anggota DPR sebagai pelayan publik harus mendengarkan kemauan-kemauan publik dan tidak boleh bertindak semena-mena kepada publik sebagai pihak yang mereka layani. Â Â Andaikan DPR menerapkan konsep ''melayani'' masyarakat dalam menjalankan jabatannya, produk UU yang dikeluarkan oleh DPR akan berorientasi pada urgensi publik serta fenomena korupsi dan tindakan apatisme anggota DPR tidak perlu dikhawatirkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H