Mohon tunggu...
Al Haura Millani
Al Haura Millani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Seorang mahasiswi di prodi hukum tata negara, menyukai isu isu hukum dalam masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Politik

Gender dan Politik : Analisis Hambatan Perempuan dalam Partisipasi Politik Indonesia

16 Desember 2024   12:15 Diperbarui: 16 Desember 2024   12:46 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Patriarki adalah sebuah konsep yang mengacu pada sistem di mana laki-laki memegang dominasi atas perempuan. Dalam definisi yang lebih luas, patriarki diartikan sebagai pelembagaan dominasi laki-laki dalam masyarakat, yang beroperasi melalui berbagai mekanisme sosial dan ideologis.

Teori Politik

Aristoteles memandang politik sebagai upaya mendasar bagi warga negara untuk mencari kebaikan bersama, yang secara intrinsik terkait dengan kebahagiaan atau eudaimonia. Ia menganggapnya sebagai bentuk pengetahuan tertinggi karena berkaitan dengan tujuan akhir keberadaan manusia (DeMarco et al., 2021). Sebaliknya, Carl Schmitt mendefinisikan politik melalui lensa konflik, dengan menekankan dikotomi antara kawan dan lawan. Ia berpendapat bahwa hubungan politik ditentukan oleh aliansi dan persaingan (Mustanir et al., 2023).

Perspektif keilmuan yang berbeda ini menggambarkan bahwa politik adalah konsep yang kompleks dan berlapis, mencakup dinamika kekuasaan, struktur otoritas, distribusi sumber daya, proses pengambilan keputusan, dan keterlibatan masyarakat. Meskipun setiap ahli teori memberikan sudut pandang yang berbeda, mereka secara kolektif menggarisbawahi pentingnya politik sebagai aspek integral dari kehidupan sosial, yang membentuk interaksi dan hubungan baik dalam konteks masyarakat maupun nasional.

Memahami berbagai interpretasi ini memperdalam pemahaman kita tentang lanskap politik, meningkatkan kerangka kerja analitis kita untuk memeriksa peristiwa-peristiwa politik dalam berbagai situasi. Pemahaman tentang sifat politik yang rumit ini memungkinkan pendekatan yang lebih bernuansa terhadap fenomena politik saat ini dan masa lalu.

Peran Perempuan dalam Politik Masa Rasulullah SAW dan Khulafa' Urasyidin

Kesamaan dan kesetaraan merupakan salah satu prinsip utama dalam Islam. Diutusnya Nabi Muhammad SAW salah satu tujuannya adalah untuk mengangkat derajat kaum perempuan. Sebagaimana kita ketahui dalam sejarah masa jahiliyah, mereka menganggap perempuan adalah makhluk lemah sehingga kelahiran mereka merupakan aib, konsekuensinya adalah mereka akan segera mengubur anak-anak perempuannya dalam keadaan hidup. Ini merupakan kebiasaan kaum Arab yang sangat jahiliyah. Lalu Nabi Muhammad datang dan membawa nilai-nilai serta ajaran untuk memuliakan kaum perempuan. Islam mengajarkan persamaan dan kesetaraan bagi kaum laki-laki dan perempuan, antara bangsa satu dengan lainnya, ras, suku dan sebagainya. Bahkan Islam pun menghapus sistem perbudakan. Sehingga tidak ada manusia yang boleh merendahkan atau meninggikan satu sama lain, sebab yang membuat seseorang berbeda di mata Allah hanyalah iman dan ketaqwaanya.

Dalam surat al hujurat ayat 13 Allah SWT berfirman :

Artinya : "Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahateliti"

Dalam buku Women in Islam: A Discourse in Rights and Obligations, Fatima Umar Nasif membagi hak-hak perempuan menjadi empat bagian, yaitu: 1) hak-hak sosial, 2) hak-hak keagamaan, 3) hak-hak politik, dan 4) hak-hak ekonomi.  Dalam bidang sosial, kaum perempuan dapat melakukan peran mereka dengan leluasa. Yang dimaksud hak-hak sosial di sini adalah hak-hak kaum perempuan untuk melaksanakan berbagai aktivitas, pekerjaan, dan profesi yang bermanfaat bagi masyarakatnya, baik dalam aspek duniawi maupun ukhrawi . Dengan begitu, Islam memperbolehkan perempuan untuk terlibat dalam politik seperti memberikan hak suara dan menyampaikan pendapat. Islam tidak pernah melarang perempuan untuk aktif dalam bidang politik. Karena itu, pada masa Nabi Saw. kaum perempuan juga ikut terlibat dalam berbagai aktivitas publik atau politik. Di antara aktivitas politik yang dilakukan perempuan pada masa Nabi Saw. Diantara peran-peran perempuan dalam aktifitas politik seperti yang diceritakan dalam hadis di antaranya adalah: 1) ikut berhijrah ke Habasyah bersama Nabi dan kaum laki-laki, 2) ikut hijrah ke Madinah bersama Nabi dan kaum laki-laki, 3) berbaiat dengan Nabi Saw. seperti yang ditegaskan dalam QS. al-Mumtahanah ayat 12, 4) ikut peduli terhadap masa depan politik negara yang menganut sistem kekhalifahan, dan 5) ikut menghadapi kezaliman salah seorang penguasa.

Lalu pada masa khulafa'urasyidin perempuan juga turut mengambil peran, salah satunya dalam perang Riddah (perang untuk memerangi orang-orang murtad). Diantaraya adalah membasmi Nabi palsu, salah satu tokoh terkenalnya adalah Musailamah al Kazzab, perempuan-perempuan yang ikut andil dalam aksi memberangus Musailamah adalah Ummu Amarah, Nusaibah binti Ka'ab, perempuan yang berangkat ke Yamamah bersama kaum Muslimin. Kemudian dalam sejarah perjalanan politik masa khulafa'urasyidin, para ummahatul muslimin juga terjun dalam kebijakan-kebijakan politis, salah satu yang banyak disebut dalam sejarah adalah Siti Aisyah RA.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun