Mohon tunggu...
Sofyan Adifullah
Sofyan Adifullah Mohon Tunggu... Mahasiswa - International Relations Student at UIN Sunan Ampel Surabaya

Staff International Relations & Marketing of IGV AIESEC In Surabaya I President of FPCI Chapter UINSA

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Carbon Tax Menjadi Jawaban Tepat Atasi Perubahan Iklim di Indonesia, Kok Bisa?

28 Juni 2021   06:00 Diperbarui: 28 Juni 2021   06:49 877
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

               

Bicara soal isu keamanan manusia memang tak ada habisnya. Apalagi masalah tersebut menyangkut khalayak hidup banyak orang. Pencemaran udara misalnya, sebagai eksternalitas negatif, masalah satu ini memang harus dapat perhatian lebih dari publik. Gimana tidak? Udara merupakan dukungan kritis bagi kehidupan. Bukan hanya manusia, udara juga krusial bagi hewan dan tumbuhan.

           Dalam level global, salah satu komponen kuat penyebab pencemaran udara dan krisis iklim adalah emisi karbon. Saking berbahayanya, negara-negara di dunia sepakat mengurangi emisi karbon bersama melalui banyak perjanjian dan konferensi internasional, mulai dari;  Protokol Kyoto, Paris Agreement, hingga Copenhagen Conference, tak terkecuali Indonesia. Data dari World Resources Institute menyatakan: Indonesia menduduki urutan ke-6 dari 10 besar negara penghasil emisi karbon di dunia. Maka dari itu, dalam 20 tahun terakhir Indonesia bersedia untuk ikut serta melawan pencemaran udara dan krisis iklim.

       Di luar Protokol Kyoto dan Paris Agreement, Pemerintah Indonesia telah berkomitmen terhadap konferensi perubahan iklim Kopenhagen untuk mengurangi emisi karbon 26% BAU (Business As Usual) salah satu kebijakan yang dapat digunakan adalah Carbon Tax. Dimana negara-negara memasukkan biaya penarikan untuk karbon dioksida pada pengiriman internasional dan tiket pesawat (pajak karbon) serta retribusi atas transaksi keuangan internasional, yang kita kenal sebagai Pajak Robin Hood.

          Secara sederhana, Carbon Tax adalah pajak yang dikenakan pada penggunaan bahan bakar berbasis karbon, seperti produk olahan yang menggunakan bahan bakar fosil minyak, gas dan batubara. Intinya, peran Carbon Tax yaitu sebagai penegakan hukum pemerintah yang bertujuan dalam mengurangi emisi karbon saat ini.

          Berdasarkan jurnal yang berjudul Pajak Karbon: Perbaiki Ekonomi dan Solusi Lindungi Bumi. Carbon Tax telah banyak diterapkan oleh negara lain dan kebijakan tersebut dianggap efektif dalam mengurangi emisi karbon yang dihasilkan. Negara yang pertama kali menerapkan Carbon Tax adalah Filandia pada tahun 1990, Keberhasilan Finlandia dalam mengurangi emisi karbon kemudian diikuti oleh Selandia Baru yang mulai menerapkan Carbon Tax pada tahun 2005. Selanjutnya beberapa negara lainnya juga mulai menerapkan Carbon Tax diantaranya Irlandia (2010), Jepang dan Australia (2012), Inggris (2013), Chili (2014), Portugal (2015), kemudian China (2017).  Di wilayah Asia Tenggara, Singapura pun tidak mau ketinggalan dan mulai memberlakukan Carbon Tax pada tahun 2019.

 Manfaat dari Carbon Tax tidak lain untuk mengendalikan tingkat emisi gas rumah kaca.  Pertama, Carbon Tax akan menyebabkan orang atau pengusaha beramai-ramai melakukan efisiensi energi dalam penggunaan energi terbarukan, hingga inovasi teknologi yang membuat lebih sedikit emisi karbon. Ini berarti bahwa emisi Gas Rumah Kaca (GRK) akan turun secara sektoral dan kemudian di tingkat nasional.

Kedua, Carbon Tax akan membuat pendapatan baru di negara ini. Semua hasil pajak hanya akan diterima oleh negara, tetapi beberapa akan dikembalikan kepada pembayar pajak dengan konsep "Feedback Taxes".

Ketiga, Peningkatan ekonomi pada sektor yang justru dikenakan pajak. Yang mana Carbon Tax kemudian sebagian besar dananya digunakan sebagai subsidi, kegiatan peningkatan kapasitas, sampai upaya-upaya pengembangan teknologi bersih untuk sektor yang sama dengan objek pajaknya.

Keempat, Carbon Tax berarti  juga akan menghemat keuangan negara dalam Pembinaan dan Pengembangan Industri teknologi karena secara otomatis mereka akan membiayai sendiri. yang mana Carbon Tax ini Prinsipnya adalah siapa yang menghasilkan. 

Kelima, Untuk pencegahan perubahan iklim. Dimana Carbon Tax dibuat untuk secara langsung mengurangi emisi gas rumah kaca dengan cara mengenakan pajak atas emisi yang dikeluarkan oleh satu instalasi, pabrik, industri, gedung, atau sumber emisi yang lain yang besarnya ditentukan oleh regulator yang biasanya dilakukan oleh pemerintah (Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) keuangan negara untuk pembinaan industri dan pengembangan teknologi karena otomatis mereka akan membiayai dirinya sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun