Asumsi PEMERINTAH tersebut di atas menjadi tidak relevan karena ternyata UU NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA TIDAK MENGATUR asumsi penggabungan Defisit Anggaran antara Defisit Anggaran APBN dan APBD seperti diasumsikan oleh Pemerintah. SELAIN ITU, jika Defisit Anggaran yang 2,6% tersebut diputuskan dengan:
- Mengurangi faktor resiko konsumsi listrik yang sebesar 26,6 triliun; dan
- Mengurangi faktor resiko konsumsi BBM yang sebesar 24,6 triliun;
Maka, besaran DEFISIT APBN menjadi hanya 2% saja terhadap PDB.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H