Mohon tunggu...
Sofiah Rohul
Sofiah Rohul Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

Holla Before doing something, do something different

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Jumlah TPP Pemprov Riau Fantastis, Sekdaprof Dapat Rp90 Juta

21 Februari 2023   00:11 Diperbarui: 21 Februari 2023   00:15 907
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Urutan selanjutnya yakni Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Aparatur, Kepala Bidang Operasi, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, dan Kepala Bidang Satuan Perlindungan Masyarakat. Diikuti lagi oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian, Kepala Bidang Mutasi, Kepala Bidang Aparatur, serta Kepala Bidang Pendayagunaan dan Pembinaan.

Masih di jalur yang sama yakni Kepala Bidang Sertifikasi Kompetensi dan Penjamin Mutu, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis Inti dan Pengembangan Integritas, dan Kepala Bidang Kompetensi Teknis Umum dan Manajerial.

Masih di jenis jabatan struktural dengan kelas jabatan 11 dengan TPP Rp19.433.184 yakni  Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan dan Kepala Bidang Kedaruratan. Lalu, Kepala Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri, Kepala Bidang, Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, dan Kemasyarakatan, Kepala Bidang Kewaspadaan dan Penanganan Konflik.

Di sisi lain untuk Kepala Bidang Pelayanan dan Perawatan serta Kepala Bidang Fasilitas Pelayanan Medik,  UPT Bersifat Khusus RS Arifin Achmad dengan jenis jabatan struktural dan kelas jabatan 11 mendapat TPP Rp11.673.482 juta.

Perbedaan TPP pun terjadi pada Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah. Posisi ini yakni jenis struktural dan kelas jabatan 11 dengan jumlah TPP Rp22.192.188 juta.  Kepala bidang lain yang mendapat  TPP ini yaitu Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam, serta Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan.

Ikut meramaikan posisi ini yakni Kepala Bidang Anggaran Daerah, Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah, Kepala Bidang Akutansi dan Pelaporan, serta Kepala Bidang Pengelolaan Milik Daerah.

Urutan selanjutnya yakni Kepala Bidang Pengolahan Data dan Pengembangan Pendapatan yang memperoleh TPP Rp21.933.531 juta dengan jenis jabatan struktural dan kelas jabatan 11. Turut bergabung Kepala Bidang Pajak Daerah, Kepala Bidang Retribusi, PADL, dan Dana Bagi Hasil, serta Kepala Bidang Pembukuan, Pengawasan, dan Pembinaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun