Mohon tunggu...
Sofiah Rohul
Sofiah Rohul Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

Holla Before doing something, do something different

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Jumlah TPP Pemprov Riau Fantastis, Sekdaprof Dapat Rp90 Juta

21 Februari 2023   00:11 Diperbarui: 21 Februari 2023   00:15 907
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hal yang sama juga dirasakan oleh Kepala Bidang Guru dan Tenaga Pendidikan, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian, Kepala Bidang Sumber Daya Air, Kepala Bidang Cipta Karya, Kepala Bidang Kawasan dan Permukiman, Kepala Bidang Pertanahan dan Tata Ruang, dan Kepala Bidang Bina Jasa Kontruksi.

TPP tersebut juga dirasakan oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin, Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja, Kepala Bidang Industrial dan Persyaratan Kerja, Kepala Bidang Pengawas Ketenagakerjaan, dan Kepala Bidang Ketransmigrasian.

Selanjutnya, Rp19.433.184 juta juga didapat Kepala Bidang Pemberdayaan Hak Perempuan dan Khusus Anak, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Kesetaraan Gender, Kepala Bidang Tumbuh Kembang dan Pemenuhan Hak Anak, Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kepala Bidang Sejahtera, Data, dan Informasi.

Kucuran yang sama juga dirasakan oleh Kepala Bidang Ketahanan Pangan, Kepala Bidang Tanaman Pangan, Kepala Bidang Holtikultura, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian, Kepala Bidang Perubahan Iklim, Pengolahan Limbah Padat Domestik, dan Peningkatan Kapasitas, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan hidup dan Kehutanan., Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, serta Kepala Daerah Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Restorasi Gambut dan Perhutanan Sosial.

Ada juga dari Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Kawasan Pedesaan, Kepala Bidang Fasilitas Pendaftaran Penduduk dan Pencatatatan Sipil, serta Kepala Bidang Pengelolaan Informasi  Kependudukan dan Pemanfaatan Data. Selanjutnya, Kepala bidang Lalu Lintas Jalan, Kepala Bidang Angkutan Jalan, Kepala Bidang Pelayaran, dan Kepala Bidang Pengembangan Transportasi.

Kemudian, Kepala Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi,  Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika, Kepala Bidang Statistik, dan Kepala Bidang Persandian.

Selanjutnya, PTT dengan nilai Rp19.433.184 juta diperoleh kepada Kepala Bidang Sarana  Prasarana dan Kemitraan, Kepala Bidang Pembudayaan Prestasi Olahraga, dan Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga. Kemudian, Kepala Bidang Pelestarian Adat dan Budaya, serta Kepala Bidang Diplomasi dan Promosi Budaya.

Begitu juga Kepala Bidang Pelayanan Perpustakaan, Dokumentasi, dan Informasi Kepustakaan, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Arsip, serta Kepala Bidang Akuisisi dan Penyimpanan Arsip.

Kepala Bidang Perikanan Budidaya pun mendapat PTT sebesar Rp19.433.184 juta yang kemudian diikuti oleh Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Kepala Bidang, Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Kelautan dan Perikanan, serta Kepala Bidang Kelautan dan Pengawasan. Dilanjutkan oleh Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata, Kepala Bidang Destinasi Wisata, Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata, dan Kepala Bidang Ekonomi Kreatif.

Dalam pada itu, Kepala Bidang Produksi Perkebunan, Kepala Bidang Pengembengan Usha dan Penyuluhan, dan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana. Masih pada porsi TPP yang sama yang diperoleh oleh Kepala Bidang Produksi Peternakan, Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Veterner, serta Kepala Bidang Agribisnis Peternakan.

Turut dapat juga Kepala Bidang Energi dan Energi Baru Terbarukan, Kepala Bidang Ketenagalistrikan, Kepala Bidang Mineral dan Batubara, serta Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah. Lalu, Kepala Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri, Kerjasama, dan Promosi, Kepala Bidang Sarana, Prasarana dan Pemberdayaan Industri, Kepala Bidang Perdagangan, Kepala Bidang Pengawasan Industri, Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, serta Kepala Bidang Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun