Mohon tunggu...
Sofia Eka
Sofia Eka Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Fakultas Syariah Jurusan Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TAS Sosiologi Hukum

11 Desember 2023   10:13 Diperbarui: 11 Desember 2023   10:40 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum dapat digunakan sebagai alat untuk mengatur perubahan sosial dan perilaku masyarakat. Dalam Hukum Ekonomi Syariah, hukum dapat digunakan untuk mengendalikan dan mengatur perilaku ekonomi, seperti perwakilan persaingan harga, dan pengujian produk.

* Socio-legal studies 

Dalam studi Hukum Ekonomi Syariah, ini memungkinkan peneliti untuk memahami bagaimana masyarakat memahami dan menerapkan hukum, serta bagaimana perubahan sosial, budaya, dan agama mempengaruhi penerapan hukum. 

Pendekatan ini dianggap penting untuk memahami hukum dalam konteks yang lebih luas dan lebih realistis. 

* Legal pluralism

Menekankan bahwa masyarakat terdiri dari beragam sistem hukum yang berjalan bersama, seperti hukum negara, hukum adat, atau hukum agama. Dalam konteks ekonomi syariah, legal pluralism memungkinkan kita untuk memahami bagaimana hukum negara, hukum adat, dan hukum syariah beroperasi satu sama lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun