Hukum dapat digunakan sebagai alat untuk mengatur perubahan sosial dan perilaku masyarakat. Dalam Hukum Ekonomi Syariah, hukum dapat digunakan untuk mengendalikan dan mengatur perilaku ekonomi, seperti perwakilan persaingan harga, dan pengujian produk.
* Socio-legal studiesÂ
Dalam studi Hukum Ekonomi Syariah, ini memungkinkan peneliti untuk memahami bagaimana masyarakat memahami dan menerapkan hukum, serta bagaimana perubahan sosial, budaya, dan agama mempengaruhi penerapan hukum.Â
Pendekatan ini dianggap penting untuk memahami hukum dalam konteks yang lebih luas dan lebih realistis.Â
* Legal pluralism
Menekankan bahwa masyarakat terdiri dari beragam sistem hukum yang berjalan bersama, seperti hukum negara, hukum adat, atau hukum agama. Dalam konteks ekonomi syariah, legal pluralism memungkinkan kita untuk memahami bagaimana hukum negara, hukum adat, dan hukum syariah beroperasi satu sama lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H