* Ketegasan, menegakkan suatu hukum dengan tegas dan konsisten dapat meningkatkan kepatuhan.
2. Contoh dari pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah
Dalam studi Hukum Ekonomi Syariah, pendekatan ini dapat digunakan untuk menganalisis atau memeriksa mengenai norma-norma hukum ekonomi syariah yang tercermin dalam perilaku masyarakat. Misalnya, dengan wawancara dan observasi, dapat mengeksplorasi bagaimana prinsip-prinsip seperti larangan riba atau keadilan ekonomi.
Pendekatan sosiologis juga dapat diterapkan dalam memahami praktik ekonomi syariah di masyarakat, seperti studi tentang produk UMKM serta praktik jual beli dalam konteks hukum ekonomi syariah.
3. Kritik Legal Pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat yaitu : ketidaksesuaian dengan realitas masyarakat, legal pluralism menyoroti bahwa masyarakat terdiri dari beragam sistem hukum yang tidak selalu selaras, seperti hukum negara, hukum adat, hukum agama. Kritik ini muncul karena adanya keanekaragaman sistem normatif yang menciptakan ketidakpastian dan sentralisme hukum cenderung mengabaikan keragaman ini.Â
Kritik Progressive Law terhadap perkembangan hukum di Indonesia yaitu : kurangnya penegakan hukum yang konsisten, kritik terhadap perkembangan hukum di Indonesia ini mencakup ketidakseimbangan dalam penegakan hukum, contohnya terkait dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia.
4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum :
* Law and social control
Menjelaskan bagaimana hukum berfungsi dan mempengaruhi perilaku dan persepsi dalam masyarakat. Dalam konteks ekonomi syariah, law and social control mempengaruhi bagaimana masyarakat memahami dan menerapkan prinsip-prinsip ekonomi syariah.
Pendekatan ini memiliki dampak besar terhadap bagaimana masyarakat mengatur dirinya sendiri.
* Law as tool of engeeneringÂ