Mohon tunggu...
Soffy Pratamalasari
Soffy Pratamalasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa hubungan internasional/Fakultas ilmu sosial dan ilmu politik/Universitas Jember

saya ingin pergi jauh dan mendatangi tempat tempat yang bisa membuat saya tenang dengan mendengarkan beberapa genre musik yang saya sukai

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Buruh dalam Belenggu Kapitalisme

13 Maret 2023   23:26 Diperbarui: 13 Maret 2023   23:28 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Terbatasnya perusahaan menyebabkan kaum buruh akan menurunkan daya tawar serta harga tenaga kerja dengan tujuan untuk mendapatkan pekerjaan dan upah. Dengan demikian kaum buruh akan mengalami penindasan sedangkan kaum kapitalis semakin serakah.

Saat ini terutama di Indonesia, sistem perindustrian disetir oleh kaum kapitalis. Dalam ekonomi kapitalisme, komoditi sangat dibutuhkan karena merupakan hasil akhir dalam kegiatan produksi. 

Seperti yang dikatakan oleh Karl Marx, tokoh penentang kapitalisme dimana hubungan pemilik modal dan buruh selayaknya transaksi jual beli komoditi. Dimana buruh menjual tenaganya kepada pemilik modal, sedangkan pemilik modal menukar tenaga mereka dengan upah minimum yang telah ditentukan majikannya. 

Dalam hal ini manipulasi kapitalis berperan penting dan sangat jelas terlihat, karena mereka menentukan waktu kerja yang panjang dengan tujuan untuk mempertahankan perusahaannya dan para buruh diberi upah untuk keterlangsungan hidupnya yang besaran upahnya disesuaikan atas standar hidup minimum daerah tempat buruh bekerja. 

Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya para buruh diperbudak atas keinginnya yang sudah dibentuk oleh para kapitalis. Hal ini tentunya menimbulkan sedikit kegaduhan antara buruh dan pemilik modal, yang disebabkan pemberian gaji hanya berdasarkan pada biaya hidup. Dengan kata lain buruh tidak mendapatkan gaji yang sesungguhnya karena hanya mendapatkan sesuai dengan upah minimum. Dan jika buruh meminta kenaikan upah, terkadang para buruh akan di PHK secara paksa.

Dengan kenyataan tersebut dalam sistem kapitalisme, konsep hak tidak terbatas dalam kebebasan ekonomi yang tidak terkontrol menimbulkan eksploitasi dan penindasan terutama pada kaum buruh. Ini bisa diartikan sebagai majikan menindas bawahan, buruh dicetak sebagai bagian dari metafora mesin, yang artinya upah diberikan kepada buruh hanya sebatas sebagai biaya timbal balik atas produktivitas yang dihasilkan. 

Dimana buruh yang menciptakan nilai suatu barang dari atas apa yang mereka ciptakan, tetapi kapitalis mencuri nilai tersebut. Tentunya hal tersebut merugikan pihak buruh. Kesejahteraan buruh selalu dipandang sebelah mata oleh beberapa pihak, salah satunya kaum kapitalism. 

Dalam kebijakan upah minimum buruh, justru menguntungkang pihak pemilik modal. Pasalnya upah buruh tidak setimpal dengan tuntutan jam bekerja. Ironinya fenomena ini terjadi pada Indonesia, padahal di luar sana Indonesia sedang di puji puji atas pencapaian pertumbuhan ekonominya.

Dalam kapitalisme, buruh merupakan aset pencapaian keuntungan yang sangat besar, karena buruh merupakan salah satu komponen produksi yang sama halnya dengan komponen lainnya, sehingga para pemodal akan menekan upah buruh serendah rendahnya. 

Ditambah lagi tenaga kerja yang terlalu banyak menyebabkan tidak seimbangnya antara perusahaan dan tenaga kerja. Hal ini juga didasari pertumbuhan ekonomi yang rendah, yang menyebabkan perusahaan harus mengeluarkan biaya banyak diluar proses produksi.

Jika maksimiasi menjadi tujuan suatu perusahaan maka hal tersebut tidaklah seimbang bagi karyawan (buruh), karena karyawan hanya dijadikan sebagai alat penghasil suatu barang saja. Ini jelas tidak menghargai karyawan dan tidak adanya kemanusiaan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun