" Air minum ini, ... Pembelinya, panitia acara ini. Saya percaya, penyelenggara adalah orang-orang yang mengerti hakekat keberkahan terkait sesuatu yang halal, ... Jadi, dengan bismillah, saya bersyukur bisa meneguk air minum dari botol ini, ... Alhamdulillah, ..."
"Pak, .... Sampai sebegitunya yang harus kaum muslim perhatikan, .... ?! Tempat berjualannya pun harus diperjatikan ?! Masalahnya apa dan di mananya, potensi keharamannya ?!"
Â
Penanya kali ini, tampak segar-bugar, meski raut wajahnya dipenuhi kerut, lengkap dengan kopiah putih yang saru dengan rambutnya.
"Benar, bapak-ibu sekalian, banyak hal harus kita waspadai, ..... Misalnya, seorang penjual atau pelapak itu jelas-jelas membayar uang sewa kiosnya. Belum bisa dipastikan bahwa tempat berjualannya itu ada dalam keberkahan ....."
"Sebabnya, apa Pak ?"
"Sebelum saya jawab, kita perhatikan tentang cerita RIBA, perbuatan membungakan uang, .... Orang yang terkena dosa riba, tidak hanya yang meminjamkan uang atau mereka yang meminjam saja.
Tetapi semua orang yang berperanan atau terlibat dalam peristiwa RIBA. Termasuk orang-orang yang digaji dari penyelenggaraan RIBA, mereka tidak luput, diganjar dosa riba. Termasuk sopir atau tukang sapu kantornya...."
Air bening digelas plastik itu tersisa, tinggal seperempatnya.
"Wah, berat juga yaa, akibatnya, ...."
"Tidak  berat, itu mudah kita hindari, .... Tentu saja kita harus lebih cermat, .... Persis seperti, kita tidak akan mau melahap makanan enak dan mahal, karena kita tahu. Sudah dihinggapi lalat bin laler, ..."
Semua orang terdiam, dalam hatinya membenarkan. Sudah dihinggapi lalat, artinya sudah tercemar. Tak layak dikonsumsi, sekalipun diberi gratis. Jijik !
"Kembali ke tempe goreng, bisa jadi sudah haram, sebelum kita beli, ... Karena lapaknya adalah lahan hasil penyerobotan, melanggar aturan. Walaupun sipenjual sudah membayar sewa lapaknya, ...."