Kepala Desa adalah sebuah jabatan politik di desa yang banyak diperebutkan oleh masyarakat akhir-akhir ini.
Kepala Desa merupakan seorang pemimpin yang mengepalai organisasi pemerintahan otonom terkecil dalam sistem administratif pemerintahan di Indonesia.
Sebagai pemimpin daerah otonom yang dipilih langsung oleh masyarakat, Kepala Desa mempunyai hak dan kewenangan yang cukup besar di desa yang ia pimpin, meskipun hanya berada di level pemerintah terendah di Indonesia.
Besarnya kewenangan yang dimiliki oleh Kepala Desa inilah yang membuat pemerintah membatasi masa jabatan Kepala Desa dengan periodesasi dalam waktu tertentu untuk menjaga agar Kepala Desa tetap tegak lurus dalam menjalankan amanahnya dan tidak terjebak dalam prilaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Sejarah bangsa mencatat, baik dimasa pemerintahan Orde Lama maupun di masa pemerintahan Orde Baru, bahwa kekuasaan yang tidak terbatas cenderung akan melahirkan pemimpin-pemimpin yang koruptif serta lebih mementingkan kepentingan pribadi, keluarga serta kelompoknya sendiri dibandingkan dengan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Atas dasar alasan-alasan diatas lah, pemerintah kemudian membatasi masa jabatan pemimpin-pemimpin pemerintahan dinegeri ini mulai dari presiden hingga Kepala Desa dalam periodisasi selama waktu tertentu.
Seperti halnya Presiden, Gubernur atau Bupati/Walikota, masa jabatan Kepala Desa juga dibatasi secara periodik sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lamanya masa jabatan seorang Kepala Desa saat ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.
Dalam undang-undang yang khusus mengatur tentang pemerintahan desa ini, masa jabatan Kepala Desa ditetapkan selama 6 tahun dan dapat dipilih kembali untuk maksimal tiga kali masa jabatan baik berturut-turut ataupun tidak berturut-turut.
Dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 ini, maka seorang Kepala Desa bisa menjabat hingga total maksimum selama  18 tahun untuk tiga kali periode masa jabatan.