Mohon tunggu...
Sultoni
Sultoni Mohon Tunggu... Freelancer - Pengamat Politik dan Kebijakan Publik AMATIRAN yang Suka Bola dan Traveling

Penulis lepas yang memiliki ketertarikan pada isu-isu sosial politik, kebijakan publik, bola dan traveling

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Menyoal Relevansi Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

2 November 2022   17:02 Diperbarui: 27 Desember 2022   00:14 1700
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kepala Desa adalah sebuah jabatan politik di desa yang banyak diperebutkan oleh masyarakat akhir-akhir ini.

Kepala Desa merupakan seorang pemimpin yang mengepalai organisasi pemerintahan otonom terkecil dalam sistem administratif pemerintahan di Indonesia.

Sebagai pemimpin daerah otonom yang dipilih langsung oleh masyarakat, Kepala Desa mempunyai hak dan kewenangan yang cukup besar di desa yang ia pimpin, meskipun hanya berada di level pemerintah terendah di Indonesia.

Besarnya kewenangan yang dimiliki oleh Kepala Desa inilah yang membuat pemerintah membatasi masa jabatan Kepala Desa dengan periodesasi dalam waktu tertentu untuk menjaga agar Kepala Desa tetap tegak lurus dalam menjalankan amanahnya dan tidak terjebak dalam prilaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Sejarah bangsa mencatat, baik dimasa pemerintahan Orde Lama maupun di masa pemerintahan Orde Baru, bahwa kekuasaan yang tidak terbatas cenderung akan melahirkan pemimpin-pemimpin yang koruptif serta lebih mementingkan kepentingan pribadi, keluarga serta kelompoknya sendiri dibandingkan dengan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

Atas dasar alasan-alasan diatas lah, pemerintah kemudian membatasi masa jabatan pemimpin-pemimpin pemerintahan dinegeri ini mulai dari presiden hingga Kepala Desa dalam periodisasi selama waktu tertentu.

Seperti halnya Presiden, Gubernur atau Bupati/Walikota, masa jabatan Kepala Desa juga dibatasi secara periodik sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lamanya masa jabatan seorang Kepala Desa saat ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.

Dalam undang-undang yang khusus mengatur tentang pemerintahan desa ini, masa jabatan Kepala Desa ditetapkan selama 6 tahun dan dapat dipilih kembali untuk maksimal tiga kali masa jabatan baik berturut-turut ataupun tidak berturut-turut.

Dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 ini, maka seorang Kepala Desa bisa menjabat hingga total maksimum selama  18 tahun untuk tiga kali periode masa jabatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun