Mohon tunggu...
Sultoni
Sultoni Mohon Tunggu... Freelancer - Pengamat Politik dan Kebijakan Publik AMATIRAN yang Suka Bola dan Traveling

Penulis lepas yang memiliki ketertarikan pada isu-isu sosial politik, kebijakan publik, bola dan traveling

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Menyoal Relevansi Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

2 November 2022   17:02 Diperbarui: 27 Desember 2022   00:14 1700
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Baru-baru ini ada usulan untuk menambah masa jabatan Kepala Desa dari semua 6 tahun menjadi 9 tahun. Sumber: Kompas/Heryunanto

Hal tersebut justru harus dijadikan sebagai bahan pembelajaran, baik untuk pemerintah maupun untuk tokoh-tokoh masyarakat ditingkat desa agar dapat lebih bersikap dewasa dalam berpolitik.

Sebaliknya penulis berpendapat, untuk tujuan agar proses regenerasi kepemimpinan ditingkat desa dapat berjalan dengan baik, maka masa jabatan Kepala Desa cukup dibatasi hanya untuk dua kali masa jabatan saja bagi setiap warga negara, dengan masa jabatan untuk satu periode adalah tetap selama 6 tahun.

Dengan demikian, seseorang warga Negara Indonesia hanya akan bisa menjabat sebagai Kepala Desa maksimal selama 12 tahun.

Demikian, semoga bermanfaat!

Pematang Gadung, 2 November 2022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun