Hal tersebut justru harus dijadikan sebagai bahan pembelajaran, baik untuk pemerintah maupun untuk tokoh-tokoh masyarakat ditingkat desa agar dapat lebih bersikap dewasa dalam berpolitik.
Sebaliknya penulis berpendapat, untuk tujuan agar proses regenerasi kepemimpinan ditingkat desa dapat berjalan dengan baik, maka masa jabatan Kepala Desa cukup dibatasi hanya untuk dua kali masa jabatan saja bagi setiap warga negara, dengan masa jabatan untuk satu periode adalah tetap selama 6 tahun.
Dengan demikian, seseorang warga Negara Indonesia hanya akan bisa menjabat sebagai Kepala Desa maksimal selama 12 tahun.
Demikian, semoga bermanfaat!
Pematang Gadung, 2 November 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H