Mohon tunggu...
Sultoni
Sultoni Mohon Tunggu... Freelancer - Pengamat Politik dan Kebijakan Publik AMATIRAN yang Suka Bola dan Traveling

Penulis lepas yang memiliki ketertarikan pada isu-isu sosial politik, kebijakan publik, bola dan traveling

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Menyoal Relevansi Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

2 November 2022   17:02 Diperbarui: 27 Desember 2022   00:14 1700
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Baru-baru ini ada usulan untuk menambah masa jabatan Kepala Desa dari semua 6 tahun menjadi 9 tahun. Sumber: Kompas/Heryunanto

Namun, akhir-akhir ini muncul wacana untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periode masa jabatan.

Wacana yang pertama kali diusulkan oleh Asosiasi Kepala Desa (AKD) Jawa Timur ini sontak menjadi perbincangan hangat dimasyarakat serta menimbulkan pro dan kontra meskipun mendapat dukungan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KemendesPDTT) Republik Indonesia.

Dalam beberapa kali kesempatan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (MendesPDTT), Abdul Halim Iskandar, menyampaikan dukunganya atas usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa tersebut.

Alasan usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini dilatarbelakangi oleh karena tingginya suhu politik pada saat pemilihan Kepala Desa sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak-gejolak yang berlebihan dikalangan masyarakat ditingkat desa, semisal terjadinya bentrok antar pendukung calon Kepala Desa pada saat pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.

Gejolak politik yang terjadi saat pilkades tersebut membuat pelaksanaan pembangunan di desa menjadi kurang efektif dalam masa 6 tahun jabatan Kepala Desa.

Tidak hanya itu, dikutip dari laman berita Rakyat Merdeka.id, Halim juga melihat kondisi di lapangan yang sering terjadi, 6 tahun masa jabatan pertama cenderung hanya efektif selama 2 tahun. Sementara 4 tahun lainnya terpakai untuk urusan pemilihan Kepala Desa.

"Kalau di Jawa, saya hitung, 6 tahun itu 2 tahun pertama menyelesaikan konflik, 2 tahun persiapan pilkades jadi kerjanya cuma 2 tahun. Makanya kita ingin jangan habis untuk menyelesaikan konflik tapi untuk mengabdi. Itulah kenapa kita sedang menggulirkan agar jabatan Kepala Desa jangan 18 tahun dibagi 3 tapi 18 tahun dibagi 2," ungkapnya.

Namun, apakah menurut anda wacana perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di Indonesia ini relevan untuk saat ini?

Penulis sendiri dalam hal ini justru memiliki pandangan yang berlawanan dengan wacana perpanjangan masa jabatan Kepala Desa diatas.

Menurut hemat penulis, justru masa jabatan Kepala Desa seharusnya dipangkas, dengan tetap selama 6 tahun dalam satu periode masa jabatan namun hanya untuk dua kali masa jabatan saja bagi setiap warga negara.

Dengan kata lain, seseorang hanya boleh memegang jabatan Kepala Desa selama maksimal untuk 12 tahun saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun