Mohon tunggu...
Sultoni
Sultoni Mohon Tunggu... Freelancer - Pengamat Politik dan Kebijakan Publik AMATIRAN yang Suka Bola dan Traveling

Penulis lepas yang memiliki ketertarikan pada isu-isu sosial politik, kebijakan publik, bola dan traveling

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Menyoal Relevansi Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

2 November 2022   17:02 Diperbarui: 27 Desember 2022   00:14 1700
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Foto : Parlemen.id
Foto : Parlemen.id

Penulis berpendapat demikian dengan beberapa argumentasi sebagai berikut:

1. Jika masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun dalam satu periode, maka hal ini akan berpotensi menghambat proses regenerasi kepemimpinan ditingkat desa. Sehingga, akan menyulitkan munculnya bibit-bibit baru pemimpin di desa yang berkualitas.

Padahal regenerasi kepemimpinan ditingkat desa mutlak diperlukan untuk memastikan roda pemerintahan ditingkat desa bisa tetap berjalan dengan baik secara kontinyu dari waktu ke waktu.

2. Semakin lama seorang Kepala Desa menjabat, maka berpotensi akan menyuburkan prilaku KKN di lingkungan Pemerintah Desa.

Sejarah kelam bangsa khususnya di era pemerintahan Orde Baru adalah contoh nyata, betapa kepemimpinan memang mutlak harus dibatasi.

Semakin lama seorang Kepala Desa menjabat, maka potensi Kepala Desa tersebut akan melakukan praktik KKN juga akan semakin besar.

Dengan kekuasaan yang dimiliki, Kepala Desa akan berupaya untuk menguasai sumber-sumber daya ekonomi yang ada di desa, sehingga lambat laun secara ekonomi masyarakat akan bergantung pada sang Kepala Desa tersebut. Dititik inilah, praktik-praktik KKN oleh Kepala Desa akan tumbuh subur. 

Dengan penguasaan terhadap sumber daya ekonomi yang ada di desa tersebut, maka Kepala Desa akan dengan mudah dapat menguasai pula sumber daya manusia yang ada di desa.

Yang terjadi selanjutnya adalah, Kepala Desa akan menjadi penguasa tunggal yang superior di tingkat desa.

3. Menyuburkan praktik money politics dalam Pilkades.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun