Meskipun tidak dalam makna prank yang sesungguhnya, pihak kepolisian seolah-olah kena prank dalam kasus ini karna walaupun laporan Lesti Kejora atas dugaan KDRT telah terbukti dan telah dilakukan penetapan tersangka oleh pihak kepolisian, namun akhirnya kasus ini harus berakhir anti klimaks karna sang pelapor sendiri, Lesti Kejora justru mencabut kembali laporanya.
Memang mencabut laporan adalah hak dari setiap orang yang melapor kepada institusi kepolisian, namun karna pencabutan laporan oleh Lesti Kejora ini usaha pihak kepolisan yang telah bekerja keras untuk memeriksa kasus ini mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan para saksi hingga penetapan tersangka artis Rizky Billar seolah menjadi sia-sia.
Pelajaran Berharga
Dari dua kasus prank yang melibatkan publik figur dan institusi kepolisian diatas, setidaknya kita bisa mengambil dua pelajaran penting yang sangat berharga.
Pertama, tindakan KDRT adalah sebuah tindakan yang tidak berprikemanusiaan dan bertentangan dengan norma-norma hukum positif yang berlaku di negara kita.
Kita harus mengutuk keras setiap orang yang menjadi pelaku tindakan KDRT dan memberikan empati kepada setiap korban dari tindakan KDRT.
Kedua, kita harus mengecam keras setiap tindakan apapun yang berpotensi merendahkan harkat dan martabat lembaga kepolisian sebagai institusi penegak hukum di Indonesia.
Apalagi jika tindakan tersebut dilakukan oleh seorang publik figur yang seharusnya bisa menjadi panutan untuk masyarakat.
Semoga dua kasus diatas menjadi pelajaran berharga untuk kita semua.Â
Mari kita dukung institusi kepolisian agar terus menjadi lembaga penegak hukum dan institusi pelayan masyarakat yang bersih, profesional dan bermartabat.
Pematang Gadung, 14 Oktober 2022