Bertentangan UU
Sepintas akumulasi pajak Freeport lewat RPP ini, sama yakni 35%, seperti pada aturan KK. Tapi jika dibedah lebih dalam, pungutan 35% dalam KK dihitung dari laba perusahaan sebelum dikurangi bunga utang dan pajak terutang atawa EBITDA. Sedangkan tambahan pajak bagian pemerintah pusat dan pemda 10% dihitung dari laba bersih.
Ilustrasinya begini. Taruh kata laba operasi Freeport Rp 10.000 dan terkena PPh badan 35%. Maka Freeport harus membayar pajak senilai Rp 3.500.
Dengan sistem yang baru, Freeport membayar PPh Badan Rp 2.500, plus bagian pemerintah pusat dan daerah Rp 750 (laba operasi Pph Badan). Jadi total yang harus dibayar cuma Rp 3.250.
Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono enggan memberikan penjelasan lebih rinci mengenai beban pajak Freeport dalam RPP Stabilitas Investasi. "Tanya ke Kementerian Keuangan," elaknya.
Bambang juga mengelak menjawab apakah pajak yang ditanggung Freeport itu akan menghilangkan skema nail down (kontrak sebelumnya) dan memakai prevailing atau mengikuti perubahan sistem perpajakan dari pemerintah.
...
Sepertinya kita perlu membuka kembali Dokumen Visi Misi Presiden Jokowi "Jalan Perubahan untuk Indonesia yang Berdaulat, Mandiri & Berkepribadian" berikut
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H