Freeport telah banyak diketahui oleh publik melakukan berbagai pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Mulai dari tidak dilaksanakannya divestasi 51% yang harusnya telah selesai di tahun 2011, Freeport juga telah melanggar anamat UU Minerba nomor 4 tahun 2009 untuk membangun smelter, pencemaran lingkungan, dll.
Dan per hari ini (3 Oktober 2017), publik dikejutkan oleh laproan BPK yang menyatakan bahwa "BPK Temukan Potensi Kerugian Negara dari Freeport Capai Rp 6 Triliun" http://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/3668040/bpk-temukan-potensi-kerugian-negara-dari-freeport-capai-rp-6-triliun
Menjelang berakhirnya Kontrak Karya II Freeport (ditandatangi pada tahun 1991 dan diiringi praktek 'kotor' saat itu) pada tahun 2021, lagi-lagi Freeport berulah dengan munculnya surat CEO Freeport McMoran Richard Adkerson ke publik yang menyampaikan penolakannya terhadap skema divestasi yang ditawarkan pemerintah.
Celakanya, sebagian menteri di Kabinet Jokowi justru seolah bakal memberikan perlakuan 'istimewa' terhadap Freeport. Hari ini, kita dikejutkan oleh pemberitaan tentang adannya Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Pertambangan Mineral yang memberikan keringanan PPh bagi Freeport.
Mengutip pemberitaan dikontan.co.idberikut
....
Demi mengakomodasi keinginan Freeport, pemerintah menyiapkan payung hukum berupa rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait stabilitas investasi ini. Bahkan, pembahasan RPP tersebut melibatkan Freeport, di samping lintas kementerian, pada 22 September lalu.
"Tentang penerimaan negara, RPP disusun Bu Sri Mulyani (Menkeu), divestasi baik waktu dan nilai itu ditangani tim gabungan Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN," kata Ignasius Jonan, Menteri ESDM, Senin (2/10).
Calon beleid ini sudah berada di laci meja Sekretariat Negara. KONTAN berhasil mendapatkan salinan RPP tersebut. Aturan ini salah satunya memberikan perlakukan khusus sistem perpajakan Freeport dengan IUPK.
BAB VII Pasal 14 menyebutkan, tarif pajak penghasilan badan (PPh) Freeport hanya 25%. Turun dibandingkan dengan PPh badan Freeport dalam rezim KK, yakni 35%. Cuma, Freeport menanggung bagian pemerintah pusat sebesar 4% dari keuntungan bersih pemegang IUPK dan bagian pemerintah daerah sebesar 6%.
"Yang ditanggung Freeport tetap 35%. Hanya dibagi terpisah antara pemerintah pusat dan daerah melalui keuntungan bersih," kata sumber dari Kementerian ESDM kepada KONTAN, Senin (2/10).