Menurut studi jangka panjang, misalnya, anak dari ibu hamil yang menjadi perokok aktif terbukti memiliki tinggi tubuh yang lebih pendek dibandingkan teman sebayanya [1].Â
Dari berbagai hal yang telah dipaparkan tersebut, menjadi suatu hal yang sangat wajar mengapa anak Indonesia selalu tidak henti-hentinya beraspirasi memperketat peraturan terkait iklan, promosi, dan sponsor rokok (IPSR).Â
Baik secara langsung ketika sosok anak tersebut merokok atau menjadi perokok pasif, hal tersebut sangat memberikan dampak negatif bagi tumbuh kembangnya. Lantas, apa respon kebijakan pemerintah untuk menjawab aspirasi dari anak Indonesia yang dapat dilihat?
Kenaikan Harga Cukai Rokok
Baru-baru ini, pemerintah meregulasi kenaikan cukai rokok untuk tahun depan sebesar 10 persen guna menekan angka perokok anak. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen.Â
Harapannya, regulasi yang akan ditetapkan ini mampu menyadarkan masyarakat dan anak-anak agar terhindar dari rokok yang akan membahayakan tumbuh kembangnya.
Tentu, di samping adanya regulasi yang akan ditetapkan tersebut, pemerintah dan juga masyarakat juga perlu melakukan tindakan-tindakan preventif melalui aksi nyata langsung dengan berbagai program yang dapat dijalankan, baik melalui sosialisasi dan juga lingkungan bebas asap rokok bagi anak. Perlu pendampingan dari berbagai stakeholder agar angka perokok pada anak dapat semakin menurun.
Belajar dari Negara Singapura dengan Penuh Ambisi
Untuk menetapkan kebijakan yang efektif serta efisien akan hal ini, pemerintah Indonesia juga dapat berkaca dari negara lain yang telah berhasil menanggulangi dan menekan jumlah perokok anak di negaranya, seperti misalnya Singapura yang telah sukses untuk terus menekan jumlah perokok aktif dan menargetkan kurang dari 10 persen penduduk yang mengkonsumsi rokok.
Dalam mewujudkan hal tersebut, ada dua kunci sukses yang dapat dilakukan, yaitu dalam penerbitan peraturan dan pendidikan publik. Hal tersebut dapat terlihat dari Badan Lingkungan Nasional (NEA) yang turut meregulasi lokasi-lokasi yang bebas asap rokok, terdata bahwa ada 32 ribu titik lokasi di Singapura yang menjadi kawasan bebas asap rokok, termasuk jalan-jalan kecil dan pemukiman umum.Â
Juga, negara turut serta untuk melakukan kampanye anti-merokok, dengan amat memperhatikan daya pikatnya terhadap para kaum muda. Kedua kunci yang dilakukan oleh Singapura tersebut sukses membuat Singapura menjadi salah satu negara dengan konsumen rokok terendah.Â