Mohon tunggu...
SNF FEBUI
SNF FEBUI Mohon Tunggu... Jurnalis - Badan Semi Otonom di FEB UI

Founded in 1979, Sekolah Non Formal FEB UI (SNF FEB UI) is a non-profit organization contributing towards children's education, based in Faculty of Economics and Business, Universitas Indonesia. One of our main activities is giving additional lessons for 5th-grade students, from various elementary schools located near Universitas Indonesia. _________________________________________________________ LINE: @snf.febui _________________________________________________________ Instagram: @snf.febui ____________________________________________________ Twitter: @snf_febui _______________________________________________________ Facebook: SNF FEB UI ____________________________________________________ Youtube: Sekolah Non Formal FEB UI ______________________________________________________ Website: snf-febui.com ______________________________________________________ SNF FEB UI 2020-2021 | Learning, Humanism, Family, Enthusiasm | #SNFWeCare

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Child Trafficking: A Shattered Children's Dreams and Their Future

17 September 2022   23:36 Diperbarui: 17 September 2022   23:55 720
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ironisnya, dampaknya tidak hanya mengenai aspek mental dan fisik korban, tetapi juga berbagai aspek strategis dari seorang individu yang memiliki pengaruh sangat besar pada masa depan, seperti aspek pendidikan, ekonomi, dan hukum. 

Misalnya, pada aspek pendidikan, korban child trafficking akan kesulitan mendapatkan akses pendidikan yang dibutuhkan. Implikasinya, dengan minimnya paparan pendidikan yang didapat, korban akan sulit bersaing dalam dunia kerja sehingga memiliki potensi besar untuh jatuh pada rantai kemiskinan. 

Sementara itu, pada aspek hukum, korban child trafficking rawan terjerat pasal pidana akibat keterlibatannya di industri gelap. Akibat jeratan pidana tersebut, catatan kriminal selalu menyertainya dan menyulitkan aktivitas ekonomi atau kegiatan produktif lainnya yang akan dilakukan [7].

Segenap Upaya oleh Dunia dan Indonesia

Menindaklanjuti isu human trafficking, PBB pada tahun 2000 meluncurkan protokol untuk mencegah, menekan dan menghukum pelaku human trafficking melalui pendekatan victim-centred approach terhadap isu human trafficking. Saat ini, protokol tersebut sudah ditandatangani oleh 177 negara [8]. 

Selanjutnya, PBB melalui UNICEF (United Nations Children's Fund) membentuk program NPAs  (National Plan of Action for the Elimination of Child Trafficking). Di Indonesia, NPAs membuat dan melaksanakan program-program terkait isu child trafficking. 

Sebagai contoh, UNICEF dalam menangani kasus child trafficking, mendorong pemerintah Indonesia untuk meratifikasi konvensi hak anak dan membuat undang-undang perlindungan hak anak seperti yang tercantum dalam UU Nomor 23 tahun 2003, UU Nomor 21 Tahun 2007. 

Sayangnya, akibat beberapa faktor eksternal berupa aparat keamanan, letak geografis, lembaga hukum, penduduk yang masih erat dengan kemiskinan, tingkat pendidikan yang rendah, dan minimnya akses informasi mengakibatkan kasus child trafficking di Indonesia masih tinggi [9]. 

Jangan Lengah, Tuntaskan dengan Komitmen Bersama!

Menengok kasus yang masih saja terjadi sampai saat ini, seperti yang terjadi di Jambi, perhatian lebih kepada penanganan kasus child trafficking dan korbannya secara khusus perlu dilakukan. Keharusan ini tidak terlepas dari dampak destruktif yang mengenai korbannya seperti yang telah dipaparkan sebelumnya. 

Tanpa adanya perhatian lebih, korban akan kesulitan menata kembali jalan hidupnya sehingga berpotensi mengalami kegagalan secara pendidikan, ekonomi, dan berbagai aspek lainnya. Pada sisi lain, kegagalan dari korban akan menjadi suatu beban bagi pemerintah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun