Mohon tunggu...
Muhammad Syukri Aziz
Muhammad Syukri Aziz Mohon Tunggu... Editor - Media

Mahasiswa STIE WIDYA DARMA MALANG

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tunggak Pajak, Restoran Disemarang Nyaris Ditutup

29 Juni 2024   08:39 Diperbarui: 29 Juni 2024   09:26 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tunggak Pajak Hingga Rp 180 Juta, Restoran Korea Barbeque Nyaris Titutup

Pemantauan dan Evaluasi:

  • Setelah pembayaran dilakukan, Bapenda akan terus memantau kepatuhan restoran dalam pembayaran pajak ke depannya. Evaluasi berkala juga dilakukan untuk memastikan tidak ada tunggakan baru yang muncul.

Kesimpulan

Prosedur yang dilakukan oleh Bapenda Kota Semarang ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah memiliki mekanisme yang jelas dan tegas dalam menangani tunggakan pajak. Penegakan peraturan pajak yang konsisten sangat penting untuk memastikan pendapatan daerah yang stabil dan adil. Tindakan tegas seperti pemasangan stiker, pemberian ultimatum, dan ancaman penutupan restoran merupakan langkah-langkah efektif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Pemeriksaan Berkala:

  • Pemerintah daerah melakukan pemeriksaan berkala terhadap laporan pajak restoran dan bisnis lainnya. Tunggakan selama 9 bulan, mulai Desember 2017 hingga September 2018, teridentifikasi dari laporan ini.

2. Pemberian Surat Teguran

Surat Teguran:

  • Bapenda mengirimkan tiga surat teguran kepada restoran yang bersangkutan. Surat-surat ini berfungsi sebagai pengingat dan peringatan awal untuk segera melunasi tunggakan pajak.

3. Tindakan Yustisi

Inspeksi Lapangan:

  • Tim yustisi yang dipimpin oleh Agus Wuryanto melakukan inspeksi langsung ke lokasi restoran. Inspeksi ini bertujuan untuk mengonfirmasi status restoran dan memberikan peringatan langsung.

4. Pemasangan Stiker dan Spanduk

Tindakan Peringatan:

  • Untuk memberikan tekanan tambahan, Bapenda memasang stiker dan spanduk yang menyatakan bahwa restoran tersebut belum membayar pajak daerah. Ini juga berfungsi sebagai informasi publik agar masyarakat mengetahui status pajak restoran tersebut.

5. Pertemuan dengan Perwakilan Restoran

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun