Mohon tunggu...
Muhammad Syukri Aziz
Muhammad Syukri Aziz Mohon Tunggu... Editor - Media

Mahasiswa STIE WIDYA DARMA MALANG

Selanjutnya

Tutup

Analisis

401 Jukir Liar di Kota Malang Ditindak Terbukti Pungli

24 Juni 2024   08:34 Diperbarui: 24 Juni 2024   08:58 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

401 Jukir Liar di Kota Malang Ditindak Terbukti Pungli

Kasus yang Anda sebutkan terdengar serius. Jika seseorang dituduh melakukan pungutan liar di Kota Malang terkait dengan pajak, termasuk PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 24-26, ini berarti ada dugaan bahwa orang tersebut meminta atau menerima uang secara ilegal terkait dengan pembayaran pajak.

Beberapa poin yang bisa dijelaskan dari kasus ini:

PPh Pasal 21: Pajak penghasilan yang dipotong oleh pemotong pajak dari penghasilan pegawai.

PPh Pasal 22: Pajak penghasilan yang dipotong oleh pemotong pajak dari penghasilan lainnya.

PPh Pasal 24-26: Pajak penghasilan atas penghasilan tertentu yang dipungut oleh pemotong pajak.

Pungutan liar atau pungli adalah tindakan ilegal di mana seseorang atau pihak yang berwenang meminta atau menerima uang atau nilai lainnya secara tidak sah dari pihak lain yang seharusnya membayar pajak. Hal ini melanggar hukum dan dapat memiliki konsekuensi serius, termasuk tindakan hukum seperti penuntutan pidana.

Ketika seseorang atau badan usaha terlibat dalam praktik pungutan liar terkait pajak, mereka tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merugikan perekonomian dan kredibilitas sistem perpajakan. Otoritas terkait, seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan aparat penegak hukum, akan menyelidiki kasus ini dengan serius untuk menegakkan keadilan dan aturan hukum.

Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal terlibat dalam kasus seperti ini, penting untuk berkonsultasi dengan pengacara yang berpengalaman dalam hukum perpajakan untuk mendapatkan nasihat yang tepat dan menghadapi proses hukum dengan baik

Parkir
Parkir

Malang - Ratusan juru parkir (jukir) liar di Kota Malang ditertibkan. Karena terbukti melakukan pungutan liar, tanpa memberikan karcis resmi kepada pengguna parkir.
Penertiban para jukir liar dilakukan Polresta Malang Kota dalam kurun waktu dua minggu. Yakni selama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2023 memasuki bulan suci ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah mulai 17 Maret sampai 28 Maret 2023.

Penindakan ini tentunya menjawab keresahan masyarakat terkait maraknya juru parkir liar di Kota Malang. Polisi melakukan penindakan juga untuk mencegah aksi premanisme.

"Ada 401 tersangka non TO (Target Operasi) yang merupakan juru parkir liar, mereka menarik uang parkir tetapi tidak memberikan karcis resmi, kami lakukan pembinaan," ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga tentang Pajak PPh Pasal 22 


Budi Hermanto juga menjelaskan, hasil Operasi Pekat Semeru 2023 dibanding tahun lalu meningkat 453 persen dari berbagai tindak kriminal. Karena diakibatkan dengan berbagai kegiatan aktifitas masyarakat sudah kembali normal dan tidak ada pembatasan di dalam aktifitas masyarakat

Kondisi tersebut dimungkinkan munculnya orang-orang yang tidak bertanggungjawab melakukan perbuatan melawan hukum. Termasuk keberadaan jukir liar yang tidak sesuai dengan aturan.

"Kalau kita melihat prosentase ini (hasil operasi Pekat 2023) meningkat dari tahun sebelumnya. Itu sebesar 453 persen, diakibatkan dengan berbagai kegiatan aktifitas masyarakat sudah kembali normal, kembali pulih dan tidak ada pembatasan di dalam aktivitas masyarakat," terang Budi Hermanto.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengaku sering kali menerima pengaduan masyarakat melalui media sosial soal adanya jukir nakal. Bentuk pengaduan pun beragam di antaranya tidak memberi karcis serta menarik tarif parkir melebihi dari ketentuan yang diberlakukan.

Sering terima aduan masyarakat 

 Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan polisi untuk menindak para juru parkir liar. Dishub Kota Malang, kata dia, kerap menerima aduan dari masyarakat terkait masalah ini. Selain tak memberi karcis, aduan lainnya yang diterima Dishub Kota Malang adalah tarif parkir yang lebih mahal dari aturan. "Kita melakukan operasi bersama Polresta terkait penegakan aturan parkir baik itu pengguna parkir dan petugas parkir. Ada sekitar 15 juru parkir yang kami tipiring beberapa waktu ini dan diberi peringatan. Ada dua jukir yang memiliki KTA (Kartu Tanda Anggota)," kata Widjaja di Malang, Kamis (30/3/2023).

Dari kasus yang disebutkan mengenai jukir liar di Kota Malang yang melakukan pungutan liar tanpa memberikan karcis resmi kepada pengguna parkir, identifikasi dan penyelesaiannya dapat dilakukan sebagai berikut:

Identifikasi Permasalahan:

  1. Pungutan Liar Tanpa Karcis Resmi: Para jukir liar melakukan pungutan parkir tanpa memberikan karcis resmi yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang, seperti Dinas Perhubungan Kota Malang.

  2. Tarif Parkir Melebihi Ketentuan: Selain tidak memberikan karcis resmi, ada juga keluhan bahwa beberapa jukir menetapkan tarif parkir yang lebih tinggi dari yang diatur oleh peraturan yang berlaku.

  3. Keluhan Masyarakat: Keluhan dari masyarakat melalui media sosial dan langsung ke Dinas Perhubungan Kota Malang menjadi indikator bahwa praktik jukir liar ini meresahkan masyarakat.

Penyelesaian Permasalahan:

  1. Penegakan Hukum: Polresta Malang Kota telah melakukan penertiban terhadap 401 jukir liar yang terbukti melakukan pungutan liar. Ini melibatkan tindakan hukum seperti penangkapan dan pembinaan terhadap para tersangka.

  2. Kerjasama Antarinstansi: Dinas Perhubungan Kota Malang bekerja sama dengan Polresta untuk menanggulangi masalah jukir liar. Operasi bersama dilakukan untuk menegakkan aturan parkir yang berlaku.

  3. Pendidikan dan Penyuluhan: Selain tindakan penegakan hukum, perlu dilakukan pendidikan kepada para jukir dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai hak mereka dalam menggunakan layanan parkir yang legal dan diatur.

  4. Penyusunan Aturan yang Jelas: Perlu ada upaya dari pemerintah daerah untuk menyusun aturan yang lebih jelas dan ketat terkait pengelolaan parkir di ruang publik, termasuk penerbitan karcis resmi dan penetapan tarif yang sesuai.

  5. Transparansi dan Pengawasan: Meningkatkan transparansi dalam pengelolaan parkir dan melakukan pengawasan secara ketat terhadap praktik jukir untuk mencegah terjadinya praktik pungutan liar di masa mendatang.

Melalui langkah-langkah di atas, diharapkan masalah jukir liar di Kota Malang dapat diatasi secara efektif dan meningkatkan kualitas layanan publik serta keamanan masyarakat dalam menggunakan fasilitas parkir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun