Mohon tunggu...
Muhammad Syukri Aziz
Muhammad Syukri Aziz Mohon Tunggu... Editor - Media

Mahasiswa STIE WIDYA DARMA MALANG

Selanjutnya

Tutup

Analisis

401 Jukir Liar di Kota Malang Ditindak Terbukti Pungli

24 Juni 2024   08:34 Diperbarui: 24 Juni 2024   08:58 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pungutan Liar Tanpa Karcis Resmi: Para jukir liar melakukan pungutan parkir tanpa memberikan karcis resmi yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang, seperti Dinas Perhubungan Kota Malang.

  • Tarif Parkir Melebihi Ketentuan: Selain tidak memberikan karcis resmi, ada juga keluhan bahwa beberapa jukir menetapkan tarif parkir yang lebih tinggi dari yang diatur oleh peraturan yang berlaku.

  • Keluhan Masyarakat: Keluhan dari masyarakat melalui media sosial dan langsung ke Dinas Perhubungan Kota Malang menjadi indikator bahwa praktik jukir liar ini meresahkan masyarakat.

  • Penyelesaian Permasalahan:

    1. Penegakan Hukum: Polresta Malang Kota telah melakukan penertiban terhadap 401 jukir liar yang terbukti melakukan pungutan liar. Ini melibatkan tindakan hukum seperti penangkapan dan pembinaan terhadap para tersangka.

    2. Kerjasama Antarinstansi: Dinas Perhubungan Kota Malang bekerja sama dengan Polresta untuk menanggulangi masalah jukir liar. Operasi bersama dilakukan untuk menegakkan aturan parkir yang berlaku.

    3. Pendidikan dan Penyuluhan: Selain tindakan penegakan hukum, perlu dilakukan pendidikan kepada para jukir dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai hak mereka dalam menggunakan layanan parkir yang legal dan diatur.

    4. Penyusunan Aturan yang Jelas: Perlu ada upaya dari pemerintah daerah untuk menyusun aturan yang lebih jelas dan ketat terkait pengelolaan parkir di ruang publik, termasuk penerbitan karcis resmi dan penetapan tarif yang sesuai.

    5. Transparansi dan Pengawasan: Meningkatkan transparansi dalam pengelolaan parkir dan melakukan pengawasan secara ketat terhadap praktik jukir untuk mencegah terjadinya praktik pungutan liar di masa mendatang.

    Melalui langkah-langkah di atas, diharapkan masalah jukir liar di Kota Malang dapat diatasi secara efektif dan meningkatkan kualitas layanan publik serta keamanan masyarakat dalam menggunakan fasilitas parkir.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Analisis Selengkapnya
    Lihat Analisis Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun