Mohon tunggu...
Muhammad Syukri Aziz
Muhammad Syukri Aziz Mohon Tunggu... Editor - Media

Mahasiswa STIE WIDYA DARMA MALANG

Selanjutnya

Tutup

Analisis

401 Jukir Liar di Kota Malang Ditindak Terbukti Pungli

24 Juni 2024   08:34 Diperbarui: 24 Juni 2024   08:58 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penindakan ini tentunya menjawab keresahan masyarakat terkait maraknya juru parkir liar di Kota Malang. Polisi melakukan penindakan juga untuk mencegah aksi premanisme.

"Ada 401 tersangka non TO (Target Operasi) yang merupakan juru parkir liar, mereka menarik uang parkir tetapi tidak memberikan karcis resmi, kami lakukan pembinaan," ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga tentang Pajak PPh Pasal 22 


Budi Hermanto juga menjelaskan, hasil Operasi Pekat Semeru 2023 dibanding tahun lalu meningkat 453 persen dari berbagai tindak kriminal. Karena diakibatkan dengan berbagai kegiatan aktifitas masyarakat sudah kembali normal dan tidak ada pembatasan di dalam aktifitas masyarakat

Kondisi tersebut dimungkinkan munculnya orang-orang yang tidak bertanggungjawab melakukan perbuatan melawan hukum. Termasuk keberadaan jukir liar yang tidak sesuai dengan aturan.

"Kalau kita melihat prosentase ini (hasil operasi Pekat 2023) meningkat dari tahun sebelumnya. Itu sebesar 453 persen, diakibatkan dengan berbagai kegiatan aktifitas masyarakat sudah kembali normal, kembali pulih dan tidak ada pembatasan di dalam aktivitas masyarakat," terang Budi Hermanto.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengaku sering kali menerima pengaduan masyarakat melalui media sosial soal adanya jukir nakal. Bentuk pengaduan pun beragam di antaranya tidak memberi karcis serta menarik tarif parkir melebihi dari ketentuan yang diberlakukan.

Sering terima aduan masyarakat 

 Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan polisi untuk menindak para juru parkir liar. Dishub Kota Malang, kata dia, kerap menerima aduan dari masyarakat terkait masalah ini. Selain tak memberi karcis, aduan lainnya yang diterima Dishub Kota Malang adalah tarif parkir yang lebih mahal dari aturan. "Kita melakukan operasi bersama Polresta terkait penegakan aturan parkir baik itu pengguna parkir dan petugas parkir. Ada sekitar 15 juru parkir yang kami tipiring beberapa waktu ini dan diberi peringatan. Ada dua jukir yang memiliki KTA (Kartu Tanda Anggota)," kata Widjaja di Malang, Kamis (30/3/2023).

Dari kasus yang disebutkan mengenai jukir liar di Kota Malang yang melakukan pungutan liar tanpa memberikan karcis resmi kepada pengguna parkir, identifikasi dan penyelesaiannya dapat dilakukan sebagai berikut:

Identifikasi Permasalahan:

  1. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Analisis Selengkapnya
    Lihat Analisis Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun