Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Menulis di berbagai media cetak sejak 1989. Pengamat Pendidikan Nasional dan Humaniora. Pengamat Sepak Bola Nasional. Praktisi Teater.

Bekerjalah dengan benar, bukan sekadar baik

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Pagar Laut: Salah Satu Wujud Kolaborasi KKN yang TSM?

25 Januari 2025   10:17 Diperbarui: 25 Januari 2025   10:20 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Supartono JW

Rakyat Indonesia kini dibukakan mata hati dan pikirannya, bahwa  sebelum Pemerintahan yang sekarang, betapa masifnya (kuat, kukuh, padat) perbuatan KKN yang TSM. Siapa yang dapat berbuat korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) secara terstruktur, tersistem, dan masif (TSM)? Apakah rakyat jelata?

Bahkan dari kasus pagar laut yang sudah pasti ada KKN yang TSM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu ke mana ya? Sampai rakyat banyak yang berpikir bahwa KPK hanya sibuk mengurusi kasus pesanan tuannya.

Lalu, saat ada pihak yang melaporkan, baru seolah aktif terlibat dan memberitakan pekerjaannya? Seperti mereka memberitakan bahwa, KPK menerima laporan terkait dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan laut Tangerang, Banten yang telah dikaveling dengan pagar. Laporan kasus pagar laut tersebut dilayangkan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi atau MAKI Boyamin Saiman pada Kamis, 23 Januari 2025.

"Laporannya baru masuk," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dihubungi awak media, pada Kamis (23/1/2025).

Itu lucu tidak sih?

Saya juga membaca ada keluh kesah rakyat yang mengungkapkan bahwa anggaran polri dan kejaksaan itu besar. Malah masih ada usulan naik, dan disetujui. Tetapi kasus pagar laut, malah sudah dicabuti. Rakyat pun bertannya, tersangkanya siapa ? Apa begini susah? Apa sulit sekadar melihat yang tanda tangan sertifikat siapa dan ditelusuri lagi siapa yang mengajukan.

Drama tidak beretika dan bermoral

Pagar laut, sejatinya hanya satu dari sekian ribu bahkan jutaan masalah di Indonesia, yang dibuat dan diciptkan oleh pihak yang memiliki akses KKN secara TSM, yang mustahil dapat dilakukan oleh rakyat jelata.

Pastinya, pemagaran laut di pesisir tersebut merupakan tindakan melanggar hukum dan mengabaikan prinsip pengelolaan sumber daya pesisir yang berkelanjutan. Hal ini tidak hanya mencerminkan masalah pelanggaran hukum, tetapi juga kegagalan kolektif dalam menjaga kedaulatan kelautan Indonesia.

Pemagaran laut di pesisir ini jelas melanggar UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Pasal 35 undang-undang tersebut secara eksplisit melarang aktivitas yang merusak ekosistem pesisir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun