Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat pendidikan nasional, sosial, dan pengamat sepak bola nasional. Ini Akun ke-4. Akun ke-1 sudah Penjelajah. Tahun 2019 mendapat 3 Kategori: KOMPASIANER TERPOPULER 2019, ARTIKEL HEADLINE TERPOPULER 2019, dan ARTIKEL TERPOPULER RUBRIK TEKNOLOGI 2019

Bekerjalah dengan benar, bukan sekadar baik

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Harlah Pancasila, Meneladani Jokowi dengan Tapera

31 Mei 2024   13:41 Diperbarui: 31 Mei 2024   13:57 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bila setelah jangka waktu tersebut masih belum melakukan kewajibannya, maka pemberi kerja akan diberikan denda administratif. Denda tersebut dikenakan 0,1% setiap bulan dari simpanan yang harusnya dibayarkan, dihitung sejak peringatan tertulis kedua berakhir.

Denda administratif disetorkan kepada BP Tapera bersamaan dengan pembayaran simpanan bulan berikutnya dan menjadi pendapatan lain BP Tapera.

Jika tidak membayar denda administratif, maka pemberi kerja akan diberikan sanksi memublikasikan ketidakpatuhan.

Sebagai catatan, sanksi memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja akan diberikan oleh BP Tapera setelah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk lembaga keuangan dan otoritas berwenang lainnya untuk bukan lembaga jasa keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Adapun, sanksi pembekuan izin usaha pemberi kerja akan diberikan jika setelah sanksi memublikasikan ketidakpatuhan, pemberi kerja masih tidak melakukan kewajibannya. Sanksi tersebut akan diberikan oleh OJK untuk lembaga jasa keuangan dan otoritas berwenang lainnya untuk bukan lembaga jasa keuangan.

Terakhir, sanksi pencabutan izin usaha pemberi kerja dilakukan jika setelah dikenakan sanksi pembekuan izin usaha, pemberi kerja tidak melaksanakan kewajibannya.

Penonaktifan Peserta
Bagi peserta Tapera yang tidak membayarkan simpanan nantinya akan dinyatakan tidak aktif atau nonaktif. "Jika Peserta tidak membayar Simpanan, status kepesertaan Tapera dinyatakan nonaktif," tulis pasal 22 ayat 1 PP 25 tahun 2020.

Apabila peserta Tapera nonaktif, maka tidak bisa menggunakan manfaat pembiayaan perumahan, seperti kemudahan untuk membangun rumah pertama, kemudahan membeli rumah pertama, maupun merenovasi rumah pertama.

Apakah dengan peraturan yang sangat ketat tersebut, akan ada celah bagi pekerja nonASN menolak ikut Tapera? Sebab ASN dipastikan WAJIB IKUT.

Lebih jelasnya lagi, coba simak siapa peserta Tapera sesuai pasal 5 PP 25 tahun 2020. Dalam pasal tersebut ditulis setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.

Kemudian, dalam pasal 7 PP Nomor 21 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat disebutkan bahwa Pekerja yang dimaksud adalah:
(1) Calon Pegawai Negeri Sipil
(2) Pegawai Aparatur Sipil Negara (termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K))
(3) Prajurit Tentara Nasional Indonesia
(4) Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
(5) Anggota Kepolisian Negara RI
(6) Pejabat negara
(7) Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah
(8) Pekerja/buruh badan usaha milik desa
(9) Pekerja/buruh badan usaha milik swasta
(10) Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud huruf (1) sampai huruf (10) yang menerima gaji atau upah, seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun