Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat pendidikan nasional, sosial, dan pengamat sepak bola nasional. Ini Akun ke-4. Akun ke-1 sudah Penjelajah. Tahun 2019 mendapat 3 Kategori: KOMPASIANER TERPOPULER 2019, ARTIKEL HEADLINE TERPOPULER 2019, dan ARTIKEL TERPOPULER RUBRIK TEKNOLOGI 2019

Bekerjalah dengan benar, bukan sekadar baik

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Harlah Pancasila, Meneladani Jokowi dengan Tapera

31 Mei 2024   13:41 Diperbarui: 31 Mei 2024   13:57 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Saya kutip dari detikProperti, Kamis (30/5/2024), pekerja dapat menolak menjadi peserta Tapera. Dijelaskan bahwa Komisioner Badan Pengelolaan Tapera (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan, apabila ada pekerja yang tidak ingin menjadi peserta Tapera dan membayar simpanan, akan ada mekanismenya tersendiri.Seperti pegawai swasta, nantinya bisa bernegosiasi ke perusahaan tempatnya bekerja.
"Nanti kan ada mekanismenya ya. Mekanismenya itu nanti negosiasi juga nanti, pembicaraan dengan pemberi kerja. Kalau pekerja swasta ya dengan perusahaannya, dengan asosiasi pengusaha, ya nanti difasilitasi oleh Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan). Kan beleidnya nanti yang mengatur, teknisnya, dengan Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan). Kalau di luar ASN ya," ungkapnya, Senin (27/5/2024).

Dengan penjelasan tersebut, nampaknya bagi pekerja di luar ASN masih ada celah untuk tidak menjadi peserta Tapera. Namun begitu, apakah prosesnya akan semudah yang disampaikan Heru? Atau Heru hanya sekadar menghibur? Pasalnya, bila mencermati aturan Tapera sesuai pasal-pasalnya, pekerja dan perusahaan memghidar dari Tapera akan mustahil.

Tapera WAJIB 

Setelah saya cermati aturan tentang Tapera, seperti diungkap detikProperti, jangankan pekerja tidak ikut, terlambat membayar saja, sudah sangat terstruktur dan tersistem pasal-pasal hukuman dan dendanya.

Karenanya, bagi rakyat yang belum paham tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), harus segera memahami bahwa Iuran Tapera ini adalah WAJIB bagi seluruh pekerja maupun pekerja mandiri wajib. Bila peserta Tapera tidak membayar iuran, sudah disiapkan peraturan sanksinya?

Simak dengan besar hati

Sesuai PP Nomor 25 Tahun 2020, sanksi bagi peserta yang tidak membayar iuran, dalam pasal 55, bagi pekerja mandiri (freelancer atau pekerja informal) yang sudah menjadi peserta Tapera namun tidak membayar iurannya akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

Sanksi dikenakan oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja. Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 hari kerja pekerja mandiri masih belum melaksanakan kewajibannya, yaitu membayar iuran, BP Tapera akan mengeluarkan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 hari kerja.

Sementara, bagi ASN, pegawai BUMN, BUMD, Swasta, dan lainnya, iuran akan dibayarkan oleh pemberi kerja dengan memotong gaji pekerja 2,5% dan dibantu oleh pemberi pekerja 0,5%.

Sesuai pasal 56 ayat (1) PP 25 Tahun 2020, apabila pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerja menjadi peserta Tapera seperti yang tertuang dalam pasal 8 ayat (1) dan tidak membayarkan simpanan peserta sesuai dengan ketetapan yang berlaku (pasal 20 ayat (1) dan ayat (2)), maka akan dikenakan sanksi administratif berupa:
(1) Peringatan tertulis
(2) Denda administratif
(3) Memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja
(4) Pembekuan izin usaha, dan/atau
(5) Pencabutan izin usaha

Kemudian, dalam pasal 56 ayat (2) PP 25 tahun 2020, dijelaskan bahwa apabila pemberi kerja melanggar pasal 8 ayat (1), pasal 20 ayat (1), dan pasal 20 ayat (2), akan diberikan peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja oleh BP Tapera. Apabila setelah jangka waktu tersebut masih belum melakukan kewajibannya, BP Tapera akan mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 hari kerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun