Seperti soal upah rendah, status kerja rentan dan mudah di PHK, pemberangusan serikat buruh, maraknya sistem kerja outsourcing hingga K3 yang buruk. Potongan-potongan gaji buruh saat ini sudah sangat besar. Tidak sebanding dengan besaran kenaikan upah buruh yang dinilai sangat kecil.
Potongan itu, di antaranya: BPJS Kesehatan 1 persen, Jaminan Hari Tua 2 persen, Jaminan Pensiun 1 persen, PPH 21 (take home pay) 5 persen dari PTKP, potongan koperasi, dan lain-lain. Kini akan ditambah potongan Tapera 2,5 persen dari buruh.
Apakah Jokowi paham sampai ke situ? Bayangkan! Bila upah buruh 2 juta sampai 5 juta/bulan. Maka potongan upah buruh bisa mencapai Rp250 ribu-Rp400.000 per bulan.
Sunarno juga menilai potongan tapera sudah jelas membebani buruh, mengingat buruh juga tidak langsung mendapatkan rumah dalam waktu cepat. Pemerintah seharusnya fokus untuk pengadaan rumah bagi buruh dari anggaran negara. Bukan malah memotong gaji buruh yang kecil tersebut sebagai modal investasi.
Atas situasi yang ada, KASBI pun meminta PP yang mengatur soal Tapera itu untuk dicabut. Terlebih, KASBI juga mencurigai pemotongan gaji untuk Tapera tersebut hanyalah modus politik untuk kepentingan modal politik dan kekuasaan rezim oligarki.
Maaf Pak Presiden, dari penjelasan yang saya urai, pertanyaannya, benarkah Tapera untuk rakyat? Bukan modus?
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI