Memang, Tapera bukan produk yang baru. Tetapi yang menjadi perbincangan adalah masalah pesertanya, bukan hanya PNS, tetapi pegawai swasta pun sesuai aturan diwajibkan.
Pada Pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
Untuk persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024. Dalam ayat 1 pasal tersebut, disebutkan besaran simpanan pemerintah tetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Sementara ayat 2 pasal yang sama mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Merujuk Pasal 24 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Tapera bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan bagi Peserta, meliputi:
a. Pembelian rumah milik baru
b. Pembangunan rumah
c. Perbaikan rumah.
Tapi, untuk pembiayaan pembelian perumahan, Tapera tak boleh dipakai secara asal. Pasalnya, penggunaannya dilakukan dengan syarat;
a. Untuk membeli rumah pertama
b. Hanya diberikan 1 (satu) kali
c. Mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembelian rumah.
Nah, drama Tapera ini, yang sepertinya memang dipaksakan karena ada udang di balik batu, melalui Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho dalam keterangan resmi kepada awak media, Senin (27/5/2024) mengatakan dana Tapera bisa dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. Wow, seperti yang sudah diduga. Lihatlah pasalnya! Pasal 14 UU Tapera mengatur kepesertaan berakhir bila:
a. Telah pensiun bagi pekerja;
b. Telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pekerja Mandiri;
c. Peserta meninggal dunia
d. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut.
Tapera menambah derita
Berbagai pihak pun sampai detik ini masih tidak percaya, bila Jokowi bisa berbuat itu. Sebagai contoh, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mengkritik rencana pemerintah mewajibkan pekerja berusia minimal 20 tahun menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan dipotong gajinya 2,5 persen.
Bahkan, Ketua Umum Konfederasi KASBI Sunarno mengatakan serikat buruh tidak pernah diajak dialog oleh pemerintah untuk membahas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Kepada awak media, Selasa (28/5/2024), Sunarno menambahkan, pemerintah (baca: Jokowi) memutuskan aturan tersebut secara sepihak. Prinsip hak berdemokrasi dan musyawarah justru tidak dilakukan. Bahkan menilai pemerintah terlalu gegabah membuat PP 21. Padahal pemerintah tidak memahami mayoritas kesulitan yang dihadapi kaum buruh selama ini.