Imam Salat
Berikutnya, menyangkut Imam Salat. Sejak ibadah Salat Tarawih malam pertama hingga ke-17/18, ada beberapa Masjid yang pengurusnya membuat Program, Imam Salatnya bergiliran. Tujuannya untuk regenerasi atau pemberian kesempatan, dll. Meski Masjid bersangkutan sudah ditetapkan ada Imam Rawatibnya (Tetap).
Namun, karena namanya regenerasi atau pemberian kesempatan, tentu kemampuan Imam menjadi berbeda-beda. Sehingga, dalam setiap Salat, jamaah menjadi tidak nyaman, sebab Imamnya terkadang ada yang meresahkan hati. Dengan demikian, tentu jamaah yang berharap datang beribadah Salat Tarawih ke Masjid untuk keberkahan dan senantiasa mendapat cahaya Allah, Salatnya menjadi tidak khusyuk.
Di antara sebabnya karena kemampuan Imam yang berbeda-beda, dan tidak semua petugas Imam memiliki kepercayaan dari jamaahnya terkait syarat menjadi Imam.
Pasalnya dalam melakukan ibadah Salat berjamaah, yang dianjurkan, penentuan seorang imam tidaklah dilakukan lewat saling tunjuk, melainkan harus memperhatikan syarat-syarat menjadi Imam Salat. Karena seorang Imam wajib memiliki kemampuan dalam fiqih serta bacaan Al Qurannya baik.
Selain itu, seorang Imam juga harus memiliki kemampuan lebih baik daripada makmum dari segi humanismenya. (Pendidikan dll).
Dalam buku Dialog Lintas Mazhab: Fiqih Ibadah dan Muamalah karya Asmaji Muchtar (2015), mazhab Hambali, Hanafi, dan Maliki menyebutkan bahwa Salat berjamaah menjadi makruh apabila imam tidak lebih "mampu" daripada makmum.
Sementara syarat menjadi Imam dalam buku Nikmatnya Salat karya Ahmad Rofi' Usmani (2015), adalah:
1. Seorang muslim
2. Memiliki akal yang sehat/waras
3. Sudah baligh
4. Laki-laki (jika makmumnya ada yang merupakan perempuan)
5. Memiliki kemampuan membaca Al Quran secara fasih
6. Tidak sedang uzur (terluka, mudah buang angin, dan sebagainya)
7. Mampu mengerjakan rukun-rukun salat
8. Mampu memenuhi syarat-syarat salat
Selain itu, Abu Hamid Al-Ghazali dalam karyanya Ihya' 'Ulum Al-Din mengatakan, menjadi Imam Salat wajib diperhatikan:
1. Bukan orang yang tidak disukai oleh banyak orang
2. Seseorang yang menjadi imam salat, ada pilihan antara mengumandangkan adzan atau menjadi Imam Salat.
3. Menjaga seluruh salatnya atau dalam artian dapat melakukan Salat tepat waktu.
4. Menjadi Imam Salat atas dasar ikhlas dan menunaikan amanah-Nya.
5. Tidak melakukan takbiratul ihram sebelum shaf salat lurus
6. Mengeraskan suara ketika melakukan takbiratul ihram
Sementara Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah dalam bukunya Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VII, menyebut seseorang dikatakan makruh menjadi seorang Imam Salat apabila:
1. Orang yang banyak dibenci oleh masyarakat
2. Belum baligh
3. Orang yang bacaan Al Qurannya buruk hingga dapat merusak makna ayatnya
4. Orang yang belum dikhitan
Niat Menjadi Imam.
Berikutnya, dari beberapa literasi dan kajian para Ulama, serta melansir dari laman Kemenag Bengkulu, seseorang yang layak menjadi Imam Salat adalah:
(1) Wali (pemimpin/rawatib)
(2) Imam ratib (yang diangkat oleh wali)
(3) Orang yang paling memahami tentang fiqih
(4) Orang yang paling banyak hafalan dan bagus bacaannya
(5) Orang yang paling wara' (menahan diri, berhati-hati, menjaga diri)
(6) Lebih dahulu masuk Islam
Nasabnya baik
(7) Perjalanan hidupnya lebih baik
(8) Lebih bersih pakaiannya
(9) Badannya bersih
(10) Suaranya bagus
(11) Sudah menikah