Seandainya, syarat rakyat yang memiliki hak pilih dan hak dipilih dalam Pilpres, bukan sekadar minimal sudah berusia 17 tahun. Maka, benang kusut Pilpres, juga Pileg tidak akan selalu kusut dan bertambah kusut.
Semisal rakyat yang memiliki hak pilih dalam Pilpres, minimal sudah memiliki Surat Izin Memilih (SIM) dalam Pemilu melalui tes, atau berpendidikan sarjana, seperti syarat minimal menjadi guru PAUD. Lalu, syarat minimal Calon Legeslatif (Caleg) minimal Magister (S2), bukan sekadar figur publik atau artis.
Bila syarat ini diperhatikan, khususnya menyangkut hak pilih, maka rakyat jelata tidak akan selalu dijadikan obyek keuntungan pihak penjajah pribumi, penerus akal licik penjajah kolonialisme.
Seseorang yang telah mengantongi SIM C saja, belum tentu dapat menjadi pengemudi motor yang cakap/kompeten, karena cara mendapatkan SIM, juga masih bisa dengan cara "klasik". Jadi, SIM yang dimiliki dapat tidak mencerminkan seseorang tahu teori dan praktik berkendara yang benar dan baik.
Maka, bila seseorang diberikan hak memilih calon Presiden/Gubernur/Bupati/Wali Kota, syaratnya hanya sudah berusia minimal 17 tahun. Sudah tentu, belum cakap dalam pengetahuan politik, apalagi praktik politik, kepemimpinan, hingga kekuasaan.
Pemilu, rakyat bisa makan
Untuk hidup saja susah. Rakyat yang masih dibuat bodoh, miskin, dan menderita dalam arti sebenarnya, maka dalam kesehariaannya lekat dengan cara berpikir: "Hari ini bisa makan atau tidak?" Bukan, "Hari ini mau makan apa?" Hari ini mau makan di mana?" Hari ini mau makan siapa?"
Karenanya, momentum Pemilu bagi rakyat golongan ini adalah berkah. Akan ada bansos, akan ada uang kaget, dll. Yang semua itu bukan sekadar makan siang gratis. Ada imbalan yang diharapkan, yaitu suara untuk pihak yang telah berbaik hati, tapi di atas kelicikan.
Jadi, momentum Pemilu/Pileg, adalah berkah yang membuat mereka: "Alhamdulillah, untuk beberapa hari, kita bisa makan."
Hak memilih, kedaulatan rakyat
Memang, terkait hak memilih, maka sama dengan kedaulatan rakyat. Dikutip dari Bawaslu.go.id, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada beberapa pasal yang mengatur tentang hak memilih.