Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan berasil merumuskan naskah Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar, yang kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta (Djakarta Charter) yang isinya antara lain: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi  pemeluk-pemeluknya, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.Â
Rumusan Pancasila yang benar dan sah tercantum di dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan dan juga disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 agustus 1945 adalah rumusan teks Pancasila final yang dirumuskam oleh Panitia Sembilan, yaitu: Ketuhanan yang maha esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Â
Setelah 71 tahun Indonesia Merdeka, barulah, berdasarkan Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir (Harlah) Pancasila sesuai Keppres Nomor 24 tahun 2016 memiliki dasar pijakan historis dan yuridis yang jelas.
 Untuk itu, seluruh rakyat Indonesia diminta untuk merayakan peringatan Harlah Pancasila, yang kini menjadi hari libur nasional, setiap tanggal 1 Juni.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H