Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Niat berbagi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Harlah dan Sejarah Pancasila, Haruskah Menabrak PSBB?

31 Mei 2020   22:30 Diperbarui: 1 Juni 2020   05:56 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan berasil merumuskan naskah Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar, yang kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta (Djakarta Charter) yang isinya antara lain: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi  pemeluk-pemeluknya, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. 

Rumusan Pancasila yang benar dan sah tercantum di dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan dan juga disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 agustus 1945 adalah rumusan teks Pancasila final yang dirumuskam oleh Panitia Sembilan, yaitu: Ketuhanan yang maha esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Setelah 71 tahun Indonesia Merdeka, barulah, berdasarkan Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir (Harlah) Pancasila sesuai Keppres Nomor 24 tahun 2016 memiliki dasar pijakan historis dan yuridis yang jelas.

 Untuk itu, seluruh rakyat Indonesia diminta untuk merayakan peringatan Harlah Pancasila, yang kini menjadi hari libur nasional, setiap tanggal 1 Juni. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun