Sebagai Dasar Negara, Pancasila terlahir melalui proses dan juga digali dari kebudayaan bangsa yang kemudian dijadikan sebagai idiologi nasional. Istilah Pancasila pertama kali ditemukan pada buku Sutasoma karangan yang dibuat oleh Empu Tantular.Â
Istilah Pancasila memiliki dua pengertian, yaitu: berbatu sendi dan yang lima. Dan, pelaksanaan lima kesusilaan, antara lain dilarang berbuat keras, tidak boleh mencuri, jangan berjiwa dengki, berbohong, mabuk, dan juga minuman keras.Â
Sebagai Dasar Negara, Pancasila mempunyai filosofi yang terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu panca yang artinya lima, dan sila yang maknanya prinsip atau dasar.Â
Awal kisah perumusan Pancasila dimulai pada tanggal 29 April 1945. Saat itu, pemerintahan jepang membentuk sebuah lembaga dalam bahasa jepang yang bernama Dokuritsu Jumbi Choosakai, dalam bahasa indonesia, Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau (BPUPKI) yang mempunyai 62 anggota.Â
Kemudian BPUPKI dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, sebagai ketua, Dr.Radjiman Widyoningrat, wakilnya R. Panji Soeroso, dan Ichibangase (orang jepang).Â
BPUPKI mulai bekerja pada tanggal 29 Mei 1945. Tugasnya, membuat rancangan dasar negara dan juga membuat rancangan Undang-Undang Dasar. Melakukan sidang pertama kali pada tanggal 29 Mei 1945.Â
Lahirlah beberapa usulan rumusan antara lain dari: Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.
Rumusan Pancasila menurut Muhammad Yamin secara lisan adalah: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Sosial atau (Keadilan Sosial) Namun, setelah melakukan pidato muhammad yamin menyampaikan usulnya tertulis, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Es, Kebangsaan Persatuan Indonesia, Rasa Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab, Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratn Perwakilan, dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.Â
Rumusan Pancasila menurut Soepomo, yaitu: Persatuan, Kekeluargaan, Keseimbangan Lahir dan Batin, Musyawarah, dan Keadilan Rakyat.Â
Rumusan Pancasila menurut Soekarno adalah: Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan Yang Berkebudayaan.Â
Ternyata dari sidang BPUPKI dari 29 Mei 1945 hingga 1 Juni 1945, belum dapat menetapkan ketiga usulan rumusan menjadi dasar Negara Indonesia. Oleh karena itu, dibentuklah panitia yang mempunyai anggota sembilan orang, kemudian dikenal sebagai Panitia Sembilan, yaitu: Ir. Soekarno, ketua yang juga merangkap anggota dan anggotanya adalah H. Agus Salim, Mr. Ahmad Soebardjo, Mr. Muhammad Yamin, Drs. Mohammad Hatta, Mr. AA. Maramis, Kyai Hadi Wachid Hasyim, Abdul Kahar Muzakkir, dan Abikusno Tjokrosujoso.Â